Secara typology korupsi dapat dibedakan atas dua tipe
(World Bank Policy Paper, 2000), yaitu penguasaan oleh negara (state
capture) dan korupsi administrasi (administrative corruption).
Penguasaan oleh negara (State capture) mengacu kepada tindakan yang
dilakukan oleh individu-individu, kelompok-kelompok, atau bahkan
perusahaan-perusahaan baik dalam sektor publik maupun privat untuk mempengaruhi
formasi undang-undang, peraturan, keputusan dan kebijakan-kebijakan pemerintah
lainnya untuk kepentingan mereka dengan mempergunakan keuntungan privat yang
tidak transparan yang ditujukan kepada pejabat-pejabat publik.
Penguasaan oleh negara (State Capture) dapat dibedakan
atas tiga bentuk, yaitu:
1)
Berdasarkan institusi yang dikuasai oleh Negara,
seperti misalnya legislatif, eksekutif, judikatif, atau badan-badan pembentuk peraturan
2)
Berdasarkan objek yang dikuasai, termasuk dalam
kategori ini adalah korporasi, pemimpin- pemimpin politik atau kelompok-kelompok
kepentingan.
3) Berdasarkan jenis “pemberian “ kepada pejabat publik
untuk “melakukan sesuatu”, misalnya penyuapan secara langsung, penggelapan,
pengawasan informal.
Dengan demikian penguasaan oleh Negara lebih ditujukan kepada keuntungan
individu-individu atau kelompok yang ada dalam peraturan dasar, korupsi
administrasi mengacu penyalahgunaan peraturan perundang-undangan yang berlaku
untuk keuntungan tidak hanya negara tetapi juga di luar aktor-aktor negara, hal
ini terjadi akibat tidak tranparannya pembagian perolehan pejabat publik.
0 comments:
Post a Comment