Thursday 9 April 2015

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT WASSIDIK POLDA JABAR


STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT

I.          PENDAHULUAN
1.         Umum
a.        Dalam rangka pelayanan pengawasan penyidikan oleh Pengawas Penyidikan sebagai bagian dari pelayanan penyidikan oleh penyidik diperlukan suatu Standar Operasional Prosedur  Penanganan pengaduan masyarakat;
b.        Untuk terwujudnya penyidikan yang profesional, proporsional, transparan dan akuntabel diperlukan penjaminan kualitas pelayanan penyidikan oleh Pengawas Penyidik terhadap pengaduan masyarakat baik yang datang langsung ke pelayanan pengaduan masyarakat Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) maupun melalui surat pengaduan, fax, email dan komunikasi elektronik lainnya;
c.         Pengaduan dari masyarakat akan pelayanan penyidikan dan pelayanan pengawasan penyidikan, termasuk di dalamnya perilaku (etika) profesi, dilakukan pengecekan dan atau pengujian kebenaran faktual dari pengadu melalui instrumen penelitian surat pengaduan atau berkas-berkas pengaduan;
d.     Bahwa. . . . .

d.      Bahwa Biro Pengawasan Penyidikan Rowassidik Bareskrim Polri, Bagian Pengawasan Penyidikan (Bag. Wassidik) Polda dan fungsi pengawasan   penyidikan   Polres/Polresta   dan   pengemban  fungsi pengawasan   pada   bertugas   melaksanakan  pelayanan   pengadu dengan melakukan penelitian, menindaklanjuti dan menyampaikan kepada pengadu, baik secara lisan maupun tertulis dengan memberikan/mengirim surat tentang pelayanan tindak lanjut;
e.        Hasil penelitian atas surat/berkas surat pengaduan masyarakat yang telah diadministrasikan, mendapat disposisi dari Atasan Penyidik, ditindaklanjuti oleh Pengawas Penyidikan;
f.  Atasan Penyidik melaksanakan pengawasan melekat dengan cara melakukanpengawasan dan pengendalian secara langsung pelaksanaan penyelidikan dan administrasinya, pelaksanaan penyidikan dan administrasinya, terhadap olah TKP (tempat kejadian perkara), rekonstruksi/reka ulang, penanganan penahanan dan barang bukti, seluruh tindakan upaya paksa dan tindakan lain berkaitan dengan kegiatan penyelidikan/ penyidikan;
g.    Pasca dilakukan penelitian terhadap surat/berkas surat pengaduan oleh Pengawas Penyidikan, akumulasi hasil penelitian, yaitu stimulasi kajian akademis dan mengacu manajemen penyidikan, diberikan petunjuk atau arahan sebagai wujud dari rangkaian pembinaan fungsi reserse kepada penyidik melalui surat atau surat tanggapan dan atau dapat melalui koordinasi atau komunikasi media elektronik yang ada.
2.         Dasar :
a.   Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP;
b.  Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
     Indonesia;
c.   Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
d.   Peraturan Kapolri No. 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja
    pada tingkat Mabes Polri (lampiran “Q” Bareskrim Polri);
e. Peraturan. . . . .

e.        Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri;
f.          Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen penyidikan Tindak
      Pidana.
3.         Maksud dan tujuan
a.        Maksud
Sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan terhadap pengaduan masyarakat berkaitan dengan kompetensi penyidikan tindak  pidana.
b.        Tujuan
1)        Memberikan pelayanan kepada masyarakat atas pengaduannya agar terwujud penyidikan tindak pidana yang dapat memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum.
2)        Terwujudnya pelayanan penegakan hukum oleh penyidik Polri yang profesional, proporsional, transparan dan akuntable. 
4.         Ruang Lingkup

Meliputi penanganan pengaduan masyarakat yang termasuk dalam kompetensi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dan meneruskan pengaduan masyarakat yang tidak termasuk dalam kompetensi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

0 comments:

Post a Comment

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com