STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENANGANAN
PENGADUAN MASYARAKAT
I.
PENDAHULUAN
1.
Umum
a.
Dalam rangka pelayanan pengawasan penyidikan
oleh Pengawas Penyidikan sebagai bagian dari pelayanan penyidikan oleh penyidik
diperlukan suatu Standar Operasional Prosedur Penanganan pengaduan masyarakat;
b. Untuk terwujudnya penyidikan yang
profesional, proporsional, transparan dan akuntabel diperlukan penjaminan
kualitas pelayanan penyidikan oleh Pengawas Penyidik terhadap pengaduan
masyarakat baik yang datang langsung ke pelayanan pengaduan masyarakat Satuan Reserse
Kriminal (Reskrim) maupun melalui surat pengaduan, fax,
email dan komunikasi elektronik lainnya;
c.
Pengaduan dari masyarakat akan pelayanan
penyidikan dan pelayanan pengawasan penyidikan, termasuk di dalamnya perilaku
(etika) profesi, dilakukan pengecekan dan atau pengujian kebenaran faktual dari
pengadu melalui instrumen penelitian surat pengaduan atau berkas-berkas
pengaduan;
d. Bahwa.
. . . .
d. Bahwa Biro Pengawasan Penyidikan Rowassidik
Bareskrim Polri, Bagian Pengawasan Penyidikan (Bag. Wassidik) Polda dan fungsi
pengawasan penyidikan Polres/Polresta dan
pengemban fungsi pengawasan pada
bertugas melaksanakan pelayanan
pengadu dengan melakukan penelitian, menindaklanjuti dan menyampaikan
kepada pengadu, baik secara lisan maupun tertulis dengan memberikan/mengirim
surat tentang pelayanan tindak lanjut;
e.
Hasil penelitian atas surat/berkas surat
pengaduan masyarakat yang telah diadministrasikan, mendapat disposisi dari
Atasan Penyidik, ditindaklanjuti oleh Pengawas Penyidikan;
f. Atasan Penyidik melaksanakan pengawasan
melekat dengan cara melakukanpengawasan dan pengendalian secara langsung pelaksanaan penyelidikan dan
administrasinya, pelaksanaan penyidikan dan administrasinya, terhadap olah TKP
(tempat kejadian perkara), rekonstruksi/reka ulang, penanganan penahanan dan
barang bukti, seluruh tindakan upaya paksa dan tindakan lain berkaitan dengan
kegiatan penyelidikan/ penyidikan;
g. Pasca dilakukan penelitian terhadap
surat/berkas surat pengaduan oleh Pengawas Penyidikan, akumulasi hasil
penelitian, yaitu stimulasi kajian akademis dan mengacu manajemen penyidikan,
diberikan petunjuk atau arahan sebagai wujud dari rangkaian pembinaan fungsi
reserse kepada penyidik melalui surat atau surat tanggapan dan atau dapat
melalui koordinasi atau komunikasi media elektronik yang ada.
2.
Dasar :
a. Undang-Undang No. 8
Tahun 1981 tentang KUHAP;
b. Undang-Undang No. 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
c. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik;
d. Peraturan Kapolri
No. 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja
pada tingkat Mabes
Polri (lampiran “Q” Bareskrim Polri);
e. Peraturan. . . . .
e.
Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode
Etik Profesi Polri;
f.
Peraturan Kapolri
No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen penyidikan Tindak
Pidana.
3.
Maksud dan tujuan
a.
Maksud
Sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan
terhadap pengaduan masyarakat berkaitan dengan kompetensi penyidikan
tindak pidana.
b.
Tujuan
1)
Memberikan pelayanan
kepada masyarakat atas pengaduannya agar terwujud penyidikan tindak pidana yang
dapat memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum.
2)
Terwujudnya pelayanan penegakan hukum oleh penyidik Polri yang profesional,
proporsional, transparan dan akuntable.
4.
Ruang Lingkup
Meliputi penanganan pengaduan
masyarakat yang termasuk dalam kompetensi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana
dan meneruskan pengaduan masyarakat yang tidak termasuk dalam kompetensi
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
0 comments:
Post a Comment