TUGAS BAGIAN WASSIDIK
PASAL 144 (1) PERKAP 22 TAHUN 2010
Melakukan
koordinasi dan pengawasan proses penyidikan Tindak Pidana dilingkungan Dit
Reskrim Sus Polda Jabar:
Menindaklanjuti
terhadap pengaduan masyarakat yang terkait dengan proses penyidikan;
FUNGSI BAGIAN WASSIDIK
PASAL 144 (2) PERKAP 22 TAHUN 2010
Pengawasan
pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana yang dilakukan oleh
Subdit pada Dit Reskrim Sus;
Pelaksanaan
Supervisi, Koreksi dan Asistensi kegiatan penyelidikan dan penyidikan Tindak
Pidana;
Pengkajian
efektivitas pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana melalui
penyelenggaraan gelar perkara ;
Pemberian
saran dan masukan kepada Dir Reskrim Sus terkait dengan hasil pengawasan
penyidikan, termasuk menjawab pengaduan masyarakat;
Pemberian
bantuan penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Khusus yang dilakukan oleh
penyidik pada Subdit Dit Reskrim Sus dan PPNS.
0 comments:
Post a Comment