Sunday, 14 December 2014

TUGAS POLISI BAGIAN WASSIDIK PASAL 144 (1) PERKAP 22 TAHUN 2010





TUGAS BAGIAN WASSIDIK
PASAL 144 (1) PERKAP 22 TAHUN 2010

Melakukan koordinasi dan pengawasan proses penyidikan Tindak Pidana dilingkungan Dit Reskrim Sus Polda Jabar:

Menindaklanjuti terhadap pengaduan masyarakat yang terkait dengan proses penyidikan;

FUNGSI BAGIAN WASSIDIK
PASAL 144 (2) PERKAP 22 TAHUN 2010

Pengawasan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana yang  dilakukan oleh Subdit pada Dit Reskrim Sus;

Pelaksanaan Supervisi, Koreksi dan Asistensi kegiatan penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana;

Pengkajian efektivitas pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana melalui penyelenggaraan gelar perkara ;

Pemberian saran dan masukan kepada Dir Reskrim Sus terkait dengan hasil pengawasan penyidikan, termasuk menjawab pengaduan masyarakat;

Pemberian bantuan penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Khusus yang dilakukan oleh penyidik pada Subdit Dit Reskrim Sus dan PPNS.

0 comments:

Post a Comment

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com