Thursday, 12 February 2015

Cara Korupsi Pola Korupsi di Indonesia


Secara typology korupsi dapat dibedakan atas dua tipe (World Bank Policy Paper, 2000), yaitu penguasaan oleh negara (state capture) dan korupsi administrasi (administrative corruption). Penguasaan oleh negara (State capture) mengacu kepada tindakan yang dilakukan oleh individu-individu, kelompok-kelompok, atau bahkan perusahaan-perusahaan baik dalam sektor publik maupun privat untuk mempengaruhi formasi undang-undang, peraturan, keputusan dan kebijakan-kebijakan pemerintah lainnya untuk kepentingan mereka dengan mempergunakan keuntungan privat yang tidak transparan yang ditujukan kepada pejabat-pejabat publik.
Penguasaan oleh negara (State Capture) dapat dibedakan atas tiga bentuk, yaitu:
1)      Berdasarkan institusi yang dikuasai oleh negara, seperti misalnya legislatif, eksekutif, judikatif, atau  badan-badan pembentuk peraturan
2)      Berdasarkan objek yang dikuasai, termasuk dalam kategori ini adalah korporasi, pemimpin-pemimpin politik atau kelompok-kelompok kepentingan.
3)      berdasarkan jenis “pemberian “ kepada pejabat publik untuk “melakukan sesuatu”, misalnya penyuapan secara langsung, penggelapan, pengawasan informal.

Dengan demikian penguasaan oleh negara lebih ditujukan kepada keuntungan individu-individu atau kelompok yang ada dalam peraturan dasar, korupsi administrasi mengacu penyalahgunaan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk keuntungan tidak hanya negara tetapi juga di luar aktor-aktor negara, hal ini terjadi akibat tidak tranparannya pembagian perolehan pejabat publik. 

0 comments:

Post a Comment

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com