Bagian
Keempat
Ditreskrimsus
Pasal
139
(1) Ditreskrimsus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d merupakan unsur pelaksana
tugas pokok yang berada di bawah
Kapolda.
(2) Ditreskrimsus bertugas
menyelenggarakan penyelidikan
dan penyidikan tindak pidana khusus,
koordinasi, pengawasan
operasional, dan administrasi penyidikan
PPNS sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Ditreskrimsus
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyelidikan
dan penyidikan tindak pidana khusus,
antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi,
dan tindak pidana tertentu
di daerah hukum Polda;
b.
penganalisisan kasus beserta
penanganannya,serta
mempelajari dan mengkaji
efektivitas pelaksanaan tugas Ditreskrimsus;
c.
pembinaan teknis, koordinasi, dan pengawasan
operasional, serta
administrasi penyidikan oleh PPNS;
d.
pelaksanaan
pengawasan penyidikan tindak pidana khusus di lingkungan Polda; dan
e.
pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan
informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditreskrimsus.
Pasal 140
(1)
Ditreskrimsus dipimpin oleh Dirreskrimsus
yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
di bawah kendali Wakapolda.
(2)
Dirreskrimsus dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirreskrimsus
yang bertanggungjawab kepada Dirreskrimsus.
Pasal
141
Ditreskrimsus terdiri dari:
a.
Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
b.
Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal);
c.
Bagian
Pengawas penyidikan (Bagwassidik);
d.
Seksi Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri
Sipil, disingkat Sikorwas
PPNS; dan
e.
Sub
Direktorat (Subdit).
Pasal
142
(1) Subbagrenmin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf a bertugas menyusun
perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan
kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam
di lingkungan Ditreskrimsus.
(2) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan
perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan
Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
b.
pemeliharaan
perawatan dan administrasi personel;
c.
pengelolaan
Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
d.
pelayanan
fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi,
dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan;
e.
pengelolaan
dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
f.
penyusunan LRA dan pembuatan laporan
akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target
pencapaian kinerja, program, dan anggaran.
(3) Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu oleh:
a. Urren, yang bertugas membuat
Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR,
RAB, dan menyusun LAKIP Satker, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program
bidang Reskrimsus di lingkungan Polda;
b. Urmin, yang bertugas
menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik;
c. Urkeu, yang bertugas
menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan; dan
d. Urtu, yang bertugas
menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam.
Pasal 143
(1)
Bagbinopsnal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf b
bertugas:
a.
melaksanakan pembinaan Ditreskrimsus melalui analisis dan gelar perkara
beserta penanganannya;
b.
mempelajari
dan mengkaji efektivitas
pelaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan;
c.
melaksanakan
latihan fungsi, serta
menghimpun dan memelihara
berkas perkara yang telah selesai diproses dan bahan literatur yang terkait; dan
d.
mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan
informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditreskrimsus.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)Bagbinopsnal menyelenggarakan fungsi:
a. penganalisisan
dan pengevaluasian pelaksanaan tugas Ditreskrimsus;
b. pengkoordinasian
pemberian dukungan operasional ke kesatuan kewilayahan;
c. pelatihan
fungsi dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, serta
pengarsipan berkas perkara;
d. pengumpulan
dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan
Ditreskrimsus; dan
e. perencanaan
operasi, penyiapan administrasi operasi,
dan pelaksanaan Anev operasi.
(3)
Dalam
melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)Bagbinopsnal dibantu oleh:
a.
Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal), yang bertugas menyelenggarakan
pelatihan fungsi, pengarsipan berkas perkara, dan pengadministrasian kegiatan
penyelidikan dan penyidikan; dan
b.
Subbagian
Analisa dan Evaluasi (Subbaganev), yang bertugas menganalisis dan
mengevaluasi kegiatan Ditreskrimsus, serta mengumpulkan dan mengolah data,
serta menyajikan informasi dan dokumentasi.
Pasal 144
(1)
Bagwassidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf c
bertugas melakukan koordinasi
dan pengawasan proses penyidikan tindak pidana di lingkungan Ditreskrimsus,
serta menindaklanjuti terhadap pengaduan masyarakat yang terkait dengan proses
penyidikan.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagwassidik menyelenggaralan fungsi:
a.
pengawasan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak
pidana yang dilakukan oleh Subdit pada Ditreskrimsus;
b.
pelaksanaan supervisi, koreksi, dan asistensi kegiatan
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;
c.
pengkajian efektivitas pelaksanaan penyelidikan dan
penyidikan tindak pidana melalui penyelenggaraan gelar perkara;
d.
pemberian saran masukan kepada Dirreskrimsus terkait
dengan hasil pengawasan penyidikan, termasuk menjawab pengaduan masyarakat; dan
e.
pemberian bantuan penyelidikan dan penyidikan tindak
pidana khusus yang dilakukan oleh penyidik pada Subdit Ditreskrimsus dan PPNS.
(3) Dalam
melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Bagwassidikdibantu sejumlah Unit dan sejumlahpenyidik
utama yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Bagwassidik.
Pasal 145
(1) Sikorwas PPNS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf d bertugas melaksanakan
koordinasi dan pengawasan penyidikan termasuk
pemberian
bimbingan teknis dan taktis
serta bantuan konsultasi penyidikan kepada
PPNS.
(2) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sikorwas PPNS
menyelenggarakan fungsi:
a.
pengkoordinasian dan pengawasan penyidikan kepada PPNS di
daerah hukum Polda;
b.
pemberian bimbingan teknis dan taktis penyidikan kepada
PPNS; dan
c.
pemberian bantuan konsultasi penyidikan kepada PPNS.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Sikorwas PPNS dibantu oleh;
a. Subseksi
Bantuan Penyidikan (Subsibansidik), bertugas memberikan bantuan konsultasi penyidikan
kepada PPNS; dan
b. Subseksi
Pembinaan Kemampuan (Subsibinpuan), bertugas memberikan
pembinaan dan bimbingan teknis
dan taktis kepada PPNS
Pasal 146
(1)
Subdit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf e
bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang
terjadi di daerah hukum Polda.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subdit menyelenggarakan fungsi:
a.
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang terjadi di
daerah hukum Polda;
b.
pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan
ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana; dan
c.
penerapan manajemen anggaran, serta manajemen
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
(3)
Dalam
melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditdibantu
olehsejumlah Unit, yang
bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Subdit.
0 comments:
Post a Comment