UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2009
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG
NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG
NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG LEMBAGA
PENJAMIN SIMPANAN
MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ,
Menimbang :
a.
bahwa sehubungan dengan telah terjadi
krisis keuangan secara global yang mempengaruhi stabilitas sistem keuangan
nasional termasuk perbankan, diperlukan upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat
terhadap perbankan;
b.
bahwa dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004
tentang Lembaga Penjamin Simpanan belum mengatur bahwa ancaman krisis yang
berakibat merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan
stabilitas keuangan sebagai salah satu kriteria untuk merubah nilai simpanan
yang dijamin;
c.
bahwa krisis keuangan secara global yang mempengaruhi
stabilitas sistem keuangan nasional termasuk perbankan yang dapat berakibat merosotnya
kepercayaan masyarakat terhadap perbankan telah menunjukkan suatu keadaan kegentingan
yang memaksa, sehingga Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan;
d.
bahwa penambahan kriteria ancaman krisis
yang berakibat merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan
membahayakan stabilitas keuangan untuk merubah nilai simpanan yang dijamin
dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga
Penjamin Simpanan, merupakan langkah tepat untuk menjaga kepercayaan masyarakat
terhadap perbankan;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan menjadi Undang-Undang;
Mengingat :
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan
Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANGUNDANG NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN MENJADI UNDANG-UNDANG.
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4902) ditetapkan menjadi Undang-Undang dan melampirkannya sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia .
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA ,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2009 NOMOR 8
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2009
TENTANG
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN
PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN
2008 TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24
TAHUN 2004 TENTANG
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN MENJADI
UNDANG-UNDANG
I. UMUM
Kepercayaan masyarakat terhadap perbankan
nasional merupakan salah satu kunci untuk memelihara stabilitas perbankan.
Kepercayaan ini dapat diperoleh dengan adanya kepastian hukum dalam pengaturan
dan pengawasan bank serta penjaminan simpanan nasabah bank untuk meningkatkan
kelangsungan usaha bank secara sehat. Kelangsungan usaha bank secara sehat
dapat menjamin keamanan simpanan para nasabahnya serta meningkatkan peran bank
sebagai penyedia dana pembangunan dan pelayan jasa perbankan.
Penjaminan simpanan nasabah bank yang
selama ini dilakukan melalui program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan telah
secara nyata dapat memelihara kepercayaan masyarakat pada industri perbankan
pasca krisis 1998. Namun, dengan adanya krisis keuangan global saat ini perlu dilakukan
antisipasi agar tidak terjadi penarikan dana perbankan secara besar-besaran
akibat menurunnya kepercayaan masyarakat atas jaminan keamanan uang yang
disimpannya.
Salah satu upaya untuk menjaga
kepercayaan masyarakat atas jaminan keamanan uang yang disimpannya adalah
dengan menambahkan ancaman krisis yang berakibat merosotnya kepercayaan
masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan stabilitas keuangan sebagai
salah satu kriteria untuk merubah nilai simpanan yang dijamin sebagaimana telah
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga
Penjamin Simpanan.
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan oleh Presiden berdasarkan Pasal 22
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk
memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak dan hal ihwal kegentingan yang memaksa
merupakan langkah tepat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan
dalam menghadapi ancaman krisis keuangan global, sehingga Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan perlu mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang
sesuai dengan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR
4963
LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
: 7 TAHUN 2009
TANGGAL
: 13 JANUARI 2009
PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24
TAHUN 2004
TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ,
Menimbang :
a.
bahwa sehubungan dengan telah terjadi
krisis keuangan secara global yang mempengaruhi stabilitas sistem keuangan
nasional, diperlukan upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap
perbankan;
b.
bahwa dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat
terhadap perbankan dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang
mengatur mengenai kriteria perubahan nilai simpanan yang dijamin;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan;
Mengingat :
1.
Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANGUNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN.
Pasal I
Ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4420) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1)
Nilai Simpanan yang dijamin untuk setiap
nasabah pada satu bank paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2)
Nilai Simpanan yang dijamin dapat diubah
apabila dipenuhi salah satu atau lebih kriteria sebagai berikut:
a.
terjadi penarikan dana perbankan dalam
jumlah besar secara bersamaan;
b.
terjadi inflasi yang cukup besar dalam
beberapa tahun;
c.
jumlah nasabah yang dijamin seluruh simpanannya
menjadi kurang dari 90% (sembilan puluh per seratus) dari jumlah nasabah penyimpan
seluruh bank; atau
d.
terjadi ancaman krisis yang berpotensi mengakibatkan
merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan
stabilitas sistem keuangan.
(3)
Dalam hal situasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dan huruf d sudah teratasi, besaran nilai Simpanan yang
dijamin dapat disesuaikan kembali.
(4)
Perubahan besaran nilai Simpanan yang
dijamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah dan selanjutnya dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(5)
Penyesuaian besaran nilai Simpanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan
nilai Simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah penyimpan pada satu bank
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Lembaga Penjamin
Simpanan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya
memerintahkan pengudangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia .
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA ,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2008 NOMOR 143
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24
TAHUN 2004 TENTANG
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
I. UMUM
Penjaminan simpanan nasabah bank yang
selama ini dilakukan melalui program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan telah
secara nyata dapat memelihara kepercayaan masyarakat pada industri perbankan
pasca krisis 1998. Namun, dengan adanya krisis keuangan global saat ini perlu dilakukan
antisipasi agar tidak terjadi penarikan dana perbankan secara besar-besaran
akibat menurunnya kepercayaan masyarakat atas jaminan keamanan uang yang
disimpannya.
Berdasarkan pertimbangan di atas, maka
untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak dan hal ihwal kegentingan yang
memaksa perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang ini diatur mengenai tambahan kriteria perubahan besaran nilai
simpanan yang dijamin untuk mengantisipasi dampak dari krisis keuangan global.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Pasal 11
Ayat (1)
Nilai yang dijamin diharapkan dapat
melindungi seluruh simpanan yang dimiliki oleh nasabah kecil yang merupakan sebagian
besar nasabah bank di Indonesia.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan ”ancaman krisis yang
berpotensi mengakibatkan merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan
dan membahayakan stabilitas sistem keuangan” antara lain ditandai dengan adanya
beberapa bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank mengalami kesulitan
likuiditas, atau terjadi gejolak yang dapat berdampak negatif kepada stabilitas
sistem keuangan nasional.
Ayat (3)
Penyesuaian kembali nilai simpanan yang
dijamin dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan tingkat keseimbangan baru
yang terjadi yang memenuhi tujuan penjaminan untuk menjaga stabilitas sistem
keuangan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Ketentuan lebih lanjut yang diatur dalam
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan antara lain adalah nilai simpanan dan perhitungan
bunganya, serta hak dan kapasitas nasabah.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 4902
0 comments:
Post a Comment