Pasal 1 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang
Jaminan Fidusia
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Fidusia adalah
pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan
bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan
pemilik benda.
2. Jaminan
Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang
tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat
dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun
1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia,
sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
3. Piutang
adalah hak untuk menerima pembayaran.
4. Benda adalah
segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun
yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak
maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek.
5. Pemberi
Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi
objek Jaminan Fidusia.
6. Penerima
Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang
pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.
7. Utang adalah
kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam
mata uang Indonesia atau mata uang lainnya, baik secara langsung maupun
kontinjen.
8. Kreditor
adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang.
9. Debitor
adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang.
10. Setiap Orang
adalah orang perseorangan atau korporasi.
0 comments:
Post a Comment