Thursday, 4 December 2014

PERATURAN DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA JABAR TAHUN 2012



PERATURAN DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA JABAR NO   TAHUN 2012
Tentang penindakan dalam proses penanganan perkara di lingkungan direktorat kriminal khusus Polda Jabar.
Menimbang :
a.       Bahwa tugas dan wewenang penanganan perkara pidana yang merupakan pelaksanaan dari peran kepolisian di bidang penyidikan yang di emban oleh satuan fungsi Reserse kriminal khusus dalam pelaksanaannya sangat rawan terjadi tindakan penyimpangan yang dapat menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia.
b.      Bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan penyidikan segala bentuk tindakan , upaya paksa dalam proses perkara dan untuk menghindari penyimpangan di lapangan atau penyalah gunaan penggunaan kewenangan oleh penyidik dan penyelidik Ditreskrimsus Polda Jabar sampai kesatuan wilayah terdepan perlu di buat sebuah peraturan sebagai pengendalian yang efektif .
c.       Bahwa untuk meningkatkan fungsi pengendalian dan pengawasan serta pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan tindakan upaya paksa perlu di susun aturan yang jelas sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian dan pelaksanaan penyidikan  .
d.      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana di maksud dalam  huruf a,huruf b dan c prlu menetapkan peraturan direktorat Reserse criminal khusus tentang penindakan dalam proses penanganan perkara pidana di lingkungan Direktorat Reserse kriminal khusus Polda Jabar .    
Mengingat :
1.       Undang-undang no 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981 nomor 76 , tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor  3209 ) ;
2.       Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ( lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 nomor 165 , tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3886 ) ;
3.       Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ( lembaran ) Negara Republik Indonesia tahun 2002 nomor 2 , tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4168 ) ;
4.       Peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan kitab undang-undang hukum acara pidana ( lembaran Negara republik Indonesia tahun 1983 nomor 36 , tambahan lembaran Negara nomor 3258 ) ;
5.       Peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang disiplin anggota kepolisian Negara republik Indonesia ( lembaran Negara republik Indonesia tahun 2003 nomor 2 , tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4256 ) ;     
                                                                                                                                /6.peraturan…..
2.
6.       Peraturan kepala kepolisian Negara Republik Indonesia no .pol. : 7 tahun 2006 tentang kode etik propesi kepolisian Negara Republik Indonesian ;
7.       Peraturan kepala kepolisian Negara Republik Indonesia no.pol. : 15 tahun 2006 tentang kode etik propesi penyidik kepolisian Negara Republik Indonesia :

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG             PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA PIDANA DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan ini yang di maksud dengan :
1.       Administrasi penyidikan adalah piñata usahaan dan segala kelengkapan yang di saratkan undang-undang dalam proses penyidikan , meliputi pencatatan , pelaporan , pendataan dan pengarsipan atau dokumentasi untuk menjamin ketertiban , kelancaran dan keseragaman administrasi baik untuk kepentingan peradilan , operasional maupun pengawasan .
2.       Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajibannya berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
3.       Laporan Polisi adalah laporan tertulis yang di buat oleh petugas porli tentang adanya pemberitahuan yang di sampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang bahwa akan , sedang,atau telah terjadi peristiwa pidana .
4.       Pengaduan adalah pemberitahuan di sertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya .
5.       Penyelidik adalah pejabat kepolisian Negara republik Indonesia yang di beri wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan .
6.       Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang di duga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya di lakukan penyidikan menurut cara yang di atur pleh undang-undang .
7.       Penyidik adalah pejabat kepolisian Negara republic Indonesia yang di beri wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan .
8.       Atasan penyidik adalah penyidik yang berwenang menerbitkan surat perintah tugas , surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyidikan di wilayah hukum atasan penyidik  sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku .

/9.Atasan….
3.

9.       Atasan langsung adalah pejabat structural yang mempunyai tugas dan kewenangan melakukan penilaian terhadap kinerja para pejabat atau anggota yang berada di bawah lingkup tanggung jawabnya .                                                                                                  
10.   Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang di atur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya .
11.   Pengendalian penyidikan adalah kegiatan pemantauan pengarahan bimbingan dan petunjuk kepada penyidik agar proses penyidikan dapat berjalan lebih lancar dan sesuai dengan target yang telah di tetap kan .
12.   Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan / atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang di atur dalam undang-undang .
13.   Penahanan adalah penempatan tersangka atau t Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh Penyidik atau PenuntutUmum atau Hakim dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalamundang-undang.
14.   Pengalihan Jenis Penahanan adalah mengalihkan status penahanan dari jenis penahanan yang satu kepadajenis penahanan yang lain oleh Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim.
15.   Penahanan Lanjutan adalah menempatkan kembali tersangka yang pernah ditangguhkan penahanannya dengan pertimbangan-pertimbangn tertentuguna mempermudah penyelesaian perkara.
16.   Pembantaran Penahanan adalah penundaan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan (memerlukan rawatjalan/ rawat inap) yang dikuatkan dengan keterangan dokter sampai dengan yang bersangkutan dinyatakansembuh kembali.
17.   Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutuplainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan/atau penyitaan dan/atau penangkapan dalam hal dan menurutcara yang diatur dalam undang-undang.
18.   Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannyabenda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalampenyidikan, penuntutan dan peradilan.
19.   Tempat Kejadian Perkara yang selanjutnya disingkat TKP adalah tempat dimana suatu tindak pidanadilakukan/terjadi dan tempat-tempat lain dimana tersangka dan/atau korban dan/atau barang-barang bukti yang berhubungandengan tindak pidana tersebut ditemukan.
20.   Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut didugasebagai pelaku tindak pidana.

/21.Tertangkap…..
4.
21.   Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengansegera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan olehkhalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan bendayang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwaia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
22.   Kesatuan Kewilayahan Operasional yang selanjutnya disingkat KKO adalah Sentra Pelayanan Kepolisian pada tingkatKepolisian Wilayah Kota Besar/Kepolisian Kota Besar/Kepolisian Resor Metro/Kepolisian Resor/ Kepolisian Resor Kota.
23.   Laporan Hasil Penyelidikan yang selanjutnya disingkat LHP adalah laporan secara lisan atau tertuliskepada atasan yang memberi perintah mengenai hasil penyelidikan.
24.   Surat Perintah Dimulainya Penyidikan yang selanjutnya disingkat SPDP adalah surat yang menyatakan berdasarkanbukti permulaan yang cukup sudah dapat dilakukan penyidikan.
25.   Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemyidikan yang selanjutnya disingkat SP2HP adalah surat pemberitahuan terhadapsi pelapor tentang hasil perkembangan penyidikan.

Pasal 2
Penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian penanganan perkara serta pelaksanaan penyidikan perkara tindak pidana dilingkungan tugas kepolisian menggunakan asas-asas sebagai berikut:
  1. Legalitas, yaitu setiap tindakan penyidik senantiasa berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. Proporsionalitas, yaitu setiap penyidik melaksanakan tugasnya sesuai legalitas kewenangannya masing-masing;
  3. Kepastian hukum, yaitu setiap tindakan penyidik dilakukan untuk menjamin tegaknya hukum dan keadilan;
  4. Kepentingan umum, yaitu setiap penyidik polri lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan;
  5. Akuntabilitas, yaitu setiap penyidik dapat mempertanggungjawabkan tindakannya secara yuridis, administrasi dan teknis;
  6. Transparansi, yaitu setiap tindakan penyidik memperhatikan asas keterbukaan dan bersifat informatif bagi pihak-pihak terkait;
  7. Efektivitas dan efisiensi waktu penyidikan, yaitu dalam proses penyidikan, setiap penyidik wajib menjunjungtinggi efektivitas dan efisiensi waktu penyidikan sebagaimana diatur dalam peraturan ini;
  8. Kredibilitas, yaitu setiap penyidik memiliki kemampuan dan keterampilan yang prima dalam melaksanakan tugaspenyidikan;

                                                                                                                                                  / Pasal 3……
5.
Pasal 3
Ruang lingkup pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana yang diatur di dalam PeraturanKapolri ini meliputi:
  1. Penerimaan dan penyaluran Laporan Polisi;
  2. Penyelidikan;
  3. Proses penanganan perkara;
  4. Pemanggilan;
  5. Penangkapan dan penahanan;
  6. Pemeriksaan;
  7. Penggeledahan dan penyitaan;
  8. Penanganan barang bukti;
  9. Penyelesaian perkara;
  10. Pencarian orang, pencegahan dan penangkalan; dan
  11. Tindakan koreksi dan sanksi.
Pasal 4
(1).       Proses penyidikan perkara harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2).       Proses penyidikan yang telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang -undanganmerupakan proses yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun.
(3).       Terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh penyidik dalam pelaksanaan penyidikan harus dilakukan tindakan koreksi agar berlangsung dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

(4).       Terhadap penyidik yang melakukan penyimpangan atau menyalahgunakan kewenangan harus dikenakan tindakan koreksi dan diterapkan sanksi administrasi atas tindakan pelanggaran yang dilakukannya secara proporsional.

0 comments:

Post a Comment

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com