PERATURAN DIREKTORAT
RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA JABAR NO
TAHUN 2012
Tentang penindakan dalam proses penanganan perkara di
lingkungan direktorat kriminal khusus Polda Jabar.
Menimbang :
a.
Bahwa tugas dan wewenang penanganan perkara
pidana yang merupakan pelaksanaan dari peran kepolisian di bidang penyidikan
yang di emban oleh satuan fungsi Reserse kriminal khusus dalam pelaksanaannya
sangat rawan terjadi tindakan penyimpangan yang dapat menimbulkan pelanggaran
hak asasi manusia.
b.
Bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan
penyidikan segala bentuk tindakan , upaya paksa dalam proses perkara dan untuk
menghindari penyimpangan di lapangan atau penyalah gunaan penggunaan kewenangan
oleh penyidik dan penyelidik Ditreskrimsus Polda Jabar sampai kesatuan wilayah
terdepan perlu di buat sebuah peraturan sebagai pengendalian yang efektif .
c.
Bahwa untuk meningkatkan fungsi pengendalian dan
pengawasan serta pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang
penyidikan tindakan upaya paksa perlu di susun aturan yang jelas sebagai
pedoman pelaksanaan pengendalian dan pelaksanaan penyidikan .
d.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana di
maksud dalam huruf a,huruf b dan c prlu
menetapkan peraturan direktorat Reserse criminal khusus tentang penindakan
dalam proses penanganan perkara pidana di lingkungan Direktorat Reserse
kriminal khusus Polda Jabar .
Mengingat :
1.
Undang-undang no 8 tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981 nomor 76 ,
tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3209 ) ;
2.
Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia ( lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 nomor 165 ,
tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3886 ) ;
3.
Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia ( lembaran ) Negara Republik Indonesia
tahun 2002 nomor 2 , tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4168 ) ;
4.
Peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1983 tentang
pelaksanaan kitab undang-undang hukum acara pidana ( lembaran Negara republik
Indonesia tahun 1983 nomor 36 , tambahan lembaran Negara nomor 3258 ) ;
5.
Peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang
disiplin anggota kepolisian Negara republik Indonesia ( lembaran Negara republik
Indonesia tahun 2003 nomor 2 , tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 4256 ) ;
/6.peraturan…..
2.
6.
Peraturan kepala kepolisian Negara Republik
Indonesia no .pol. : 7 tahun 2006 tentang kode etik propesi kepolisian Negara
Republik Indonesian ;
7.
Peraturan kepala kepolisian Negara Republik
Indonesia no.pol. : 15 tahun 2006 tentang kode etik propesi penyidik kepolisian
Negara Republik Indonesia :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA PIDANA DI LINGKUNGAN
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan ini yang di maksud dengan :
1.
Administrasi penyidikan adalah piñata usahaan
dan segala kelengkapan yang di saratkan undang-undang dalam proses penyidikan ,
meliputi pencatatan , pelaporan , pendataan dan pengarsipan atau dokumentasi
untuk menjamin ketertiban , kelancaran dan keseragaman administrasi baik untuk
kepentingan peradilan , operasional maupun pengawasan .
2.
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan
oleh seseorang karena hak atau kewajibannya berdasarkan undang-undang kepada
pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya
peristiwa pidana.
3.
Laporan Polisi adalah laporan tertulis yang di
buat oleh petugas porli tentang adanya pemberitahuan yang di sampaikan oleh
seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang bahwa akan ,
sedang,atau telah terjadi peristiwa pidana .
4.
Pengaduan adalah pemberitahuan di sertai
permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk
menindak menurut hukum terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana
aduan yang merugikannya .
5.
Penyelidik adalah pejabat kepolisian Negara
republik Indonesia yang di beri wewenang oleh undang-undang untuk melakukan
penyelidikan .
6.
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan
penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang di duga sebagai
tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya di lakukan penyidikan menurut
cara yang di atur pleh undang-undang .
7.
Penyidik adalah pejabat kepolisian Negara
republic Indonesia yang di beri wewenang oleh undang-undang untuk melakukan
penyidikan .
8.
Atasan penyidik adalah penyidik yang berwenang
menerbitkan surat perintah tugas , surat perintah penyelidikan dan surat
perintah penyidikan di wilayah hukum atasan penyidik sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku .
/9.Atasan….
3.
9.
Atasan langsung adalah pejabat structural yang
mempunyai tugas dan kewenangan melakukan penilaian terhadap kinerja para
pejabat atau anggota yang berada di bawah lingkup tanggung jawabnya .
10.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik
dalam hal dan menurut cara yang di atur dalam undang-undang untuk mencari serta
mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana
yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya .
11.
Pengendalian penyidikan adalah kegiatan
pemantauan pengarahan bimbingan dan petunjuk kepada penyidik agar proses
penyidikan dapat berjalan lebih lancar dan sesuai dengan target yang telah di
tetap kan .
12.
Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik
berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila
terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan / atau
peradilan dalam hal serta menurut cara yang di atur dalam undang-undang .
13.
Penahanan adalah penempatan tersangka atau t Penahanan
adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh Penyidik atau
PenuntutUmum atau Hakim dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang
diatur dalamundang-undang.
14.
Pengalihan Jenis Penahanan adalah mengalihkan
status penahanan dari jenis penahanan yang satu kepadajenis penahanan yang lain
oleh Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim.
15.
Penahanan Lanjutan adalah menempatkan kembali
tersangka yang pernah ditangguhkan penahanannya dengan pertimbangan-pertimbangn
tertentuguna mempermudah penyelesaian perkara.
16.
Pembantaran Penahanan adalah penundaan penahanan
sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan (memerlukan rawatjalan/
rawat inap) yang dikuatkan dengan keterangan dokter sampai dengan yang
bersangkutan dinyatakansembuh kembali.
17.
Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik
untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutuplainnya untuk melakukan
tindakan pemeriksaan dan/atau penyitaan dan/atau penangkapan dalam hal dan
menurutcara yang diatur dalam undang-undang.
18.
Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik
untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannyabenda bergerak
atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian
dalampenyidikan, penuntutan dan peradilan.
19.
Tempat Kejadian Perkara yang selanjutnya
disingkat TKP adalah tempat dimana suatu tindak pidanadilakukan/terjadi dan
tempat-tempat lain dimana tersangka dan/atau korban dan/atau barang-barang
bukti yang berhubungandengan tindak pidana tersebut ditemukan.
20.
Tersangka adalah seorang yang karena
perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut didugasebagai
pelaku tindak pidana.
/21.Tertangkap…..
4.
21.
Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang
pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengansegera sesudah beberapa
saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan olehkhalayak
ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya
ditemukan bendayang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak
pidana itu yang menunjukkan bahwaia adalah pelakunya atau turut melakukan atau
membantu melakukan tindak pidana itu.
22.
Kesatuan Kewilayahan Operasional yang
selanjutnya disingkat KKO adalah Sentra Pelayanan Kepolisian pada
tingkatKepolisian Wilayah Kota Besar/Kepolisian Kota Besar/Kepolisian Resor
Metro/Kepolisian Resor/ Kepolisian Resor Kota.
23.
Laporan Hasil Penyelidikan yang selanjutnya
disingkat LHP adalah laporan secara lisan atau tertuliskepada atasan yang
memberi perintah mengenai hasil penyelidikan.
24.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan yang
selanjutnya disingkat SPDP adalah surat yang menyatakan berdasarkanbukti
permulaan yang cukup sudah dapat dilakukan penyidikan.
25.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Pemyidikan yang selanjutnya disingkat SP2HP adalah surat pemberitahuan
terhadapsi pelapor tentang hasil perkembangan penyidikan.
Pasal 2
Penyelenggaraan
pengawasan dan pengendalian penanganan perkara serta pelaksanaan penyidikan
perkara tindak pidana dilingkungan tugas kepolisian menggunakan asas-asas
sebagai berikut:
- Legalitas, yaitu setiap tindakan penyidik senantiasa berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Proporsionalitas, yaitu setiap penyidik melaksanakan tugasnya sesuai legalitas kewenangannya masing-masing;
- Kepastian hukum, yaitu setiap tindakan penyidik dilakukan untuk menjamin tegaknya hukum dan keadilan;
- Kepentingan umum, yaitu setiap penyidik polri lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan;
- Akuntabilitas, yaitu setiap penyidik dapat mempertanggungjawabkan tindakannya secara yuridis, administrasi dan teknis;
- Transparansi, yaitu setiap tindakan penyidik memperhatikan asas keterbukaan dan bersifat informatif bagi pihak-pihak terkait;
- Efektivitas dan efisiensi waktu penyidikan, yaitu dalam proses penyidikan, setiap penyidik wajib menjunjungtinggi efektivitas dan efisiensi waktu penyidikan sebagaimana diatur dalam peraturan ini;
- Kredibilitas, yaitu setiap penyidik memiliki kemampuan dan keterampilan yang prima dalam melaksanakan tugaspenyidikan;
/ Pasal 3……
5.
Pasal 3
Ruang
lingkup pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana yang diatur di
dalam PeraturanKapolri ini meliputi:
- Penerimaan dan penyaluran Laporan Polisi;
- Penyelidikan;
- Proses penanganan perkara;
- Pemanggilan;
- Penangkapan dan penahanan;
- Pemeriksaan;
- Penggeledahan dan penyitaan;
- Penanganan barang bukti;
- Penyelesaian perkara;
- Pencarian orang, pencegahan dan penangkalan; dan
- Tindakan koreksi dan sanksi.
Pasal 4
(1).
Proses penyidikan perkara harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2).
Proses penyidikan yang telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang
-undanganmerupakan proses yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun.
(3).
Terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh penyidik dalam pelaksanaan penyidikan
harus dilakukan tindakan koreksi agar berlangsung dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
(4).
Terhadap penyidik yang melakukan penyimpangan atau menyalahgunakan kewenangan
harus dikenakan tindakan koreksi dan diterapkan sanksi administrasi atas
tindakan pelanggaran yang dilakukannya secara proporsional.
0 comments:
Post a Comment