Wednesday, 24 December 2014

UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) & Pengertian

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk suara,gambar,peta,rancangan,foto,electronic data intherchange (EDI),surat electronic (electronic mail),telegram,teks,telecopy atau sejenisnya,tetapi huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
·         Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
·         Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
·         Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
·         Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
·         Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
·         Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
·         Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
·         Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
·         Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
·         Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
·         Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
·         Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
·         Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
·         Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
·         Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
·         Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
·         Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
·         Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
·         Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
·         Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
·         Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
·         Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.

Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

Wednesday, 17 December 2014

KEJAHATAN INTERNET EMAIL SPOOFING ATAU REPLY-TO

Email Spoofing adalah kejahatan Cyber atau Cybercrime yang pelakunya menyamarkan dirinya sebagai pihak lain yang mengirim email. Pelaku Email Spoofing mengirim email menggunakan alamat email pengirim milik orang lain sehingga pihak Penerima email mempercayai bahwa email yang diterimanya berasal dari orang yang disamarkan. Kerugian terjadi jika pihak Penerima email melakukan tindakan mengikuti keinginan pelaku Email Spoofing misalnya mengirimkan sejumlah uang ke nomor rekening milik pelaku kejahatan.

Ciri-ciri dari kejahatan Email Spoofing yang mesti diwaspadai oleh berbagai pihak terutama pelaku bisnis adalah:
a.    Pelaku menggunakan Situs Email yang mampu mengirimkan email dengan alamat email pengirim yang bebas ditentukan, sehingga bisa saja pelaku kejahatan menggunakan alamat email pengirim milik orang lain
b. Penggunaan reply-to dimana ketika Penerima email membalas email yang diterimanya akan mengarah ke alamat email  yang disebutkan pada reply-to. Dalam kejahatan Email Spoofing, alamat email reply to adalah milik pelaku kejahatan sehingga korespondensi email berlangsung melalui pelaku kejahatan.
c. Pada umumnya pelaku kejahatan Email Spoofing adalah orang yang dapat mengetahui  korespondensi email perusahaan, misalnya seorang Cracker. Untuk mengelabui pihak yang bertransaksi dagang biasanya pelaku kejahatan Email Spoofing menggunakan model konten email perusahaan yang biasa digunakan dalam korespondensi email misalnya Nama Perusahaan, Alamat, dan Nomor Telepon atau Fax perusahaan yang melakukan transaksi dagang.
Ilustrasi kejadian Email Spoofing diberikan contoh sebagai berikut: si A sebagai pelaku kejahatan Email Spoofing berhasil menghubungi BUDI dan ERIK (dua pihak yang mewakili perusahaan dalam transaksi dagang) melalui tools pengiriman email yang sifatnya bebas menggunakan alamat email pengirim orang lain. Si A bebas menggunakan alamat email milik BUDI dan ERIK  dalam pengiriman email. si A mengirim email ke BUDI dengan menggunakan alamat email pengirim milik ERIK. Demikian pula, si A mengirim email ke  ERIK  menggunakan alamat email milik BUDI. Baik BUDI maupun ERIK percaya bahwa mereka berdua saling berkomunikasi tanpa melalui pihak lain. Padahal mereka berkomunikasi melalui perantara si A sebagai pelaku kejahatan Email Spoofing.

Saat pertama kali si A mengirim email ke BUDI dan ERIK ditentukan alamat email balasan (reply-to) ke email pelaku kejahatan, sehingga ketika BUDI dan ERIK membalas email yang diterimanya maka akan terkirim ke email si A sebagai pelaku kejahatan.    


Lazimnya, korespondensi bisnis lewat email tidak dilakukan dengan menggunakan fasilitas reply-to atau mengarahkan balasan email ke alamat email yang lain. Oleh karena itu, kita harus sangat berhati-hati ketika menerima email dari seseorang yang menggunakan reply-to pada alamat email yang berbeda.
Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, salah satu azasnya adalah Kehati-hatian. Oleh karena itu, pengguna sistem elektronik termasuk pengguna email harus berhati-hati, tidak langsung mempercayai email yang diterimanya, apalagi permintaan untuk transfer uang ke nomor rekening tertentu. Pengguna email seharusnya melakukan cross-check sumber email, menghubungi lewat nomor telepon perusahaan atau kontak lewat website perusahaan untuk konfirmasi nomor rekening.
Sumber:  ronny-hukum.blogspot.com

Tuesday, 16 December 2014

Sejarah Hak Cipta & UU Hak Cipta Di Indonesia


Konsep hak cipta dalam bahasa Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harafiah artinya "hak salin"). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.

Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.

Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau "Konvensi Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.

 Undang-undang Hak Cipta baru yang disahkan DPR RI pada 16 September 2014 memastikan para pencipta karya intelektual menikmati hak ekonomi yang lebih lama dengan memperpanjang jangka waktu perlindungan karya.

"Undang-undang baru ini disusun dan disesuaikan dengan perlindungan hukum yang diberikan kepada pencipta karya seperti di negara lain," kata Kepala Seksi Pertimbangan Hukum dan Litigasi Hak Cipta, Desain Industri, dan Rahasia Dagang Dirjen Hak Kekayaan Intelektual.

Sebelumnya dalam UU No 19 tahun 2002 tentang hak cipta disebutkan perlindungan atas hak cipta adalah seumur hidup ditambah 50 tahun namun dalam UU Hak Cipta terbaru menjadi seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun.

"Jadi lebih lama 20 tahun, bahkan di Meksiko mencapai 100 tahun setelah pencipta meninggal.
Alasan diperpanjangnya jangka waktu tersebut adalah untuk menghormati dan melindungi pencipta sehingga memiliki waktu lebih lama untuk menikmati hak ekonominya.

Dalam Undang-undang Hak Cipta terbaru itu juga disebutkan secara detail bahwa pencipta program komputer memiliki jangka waktu perlindungan hak cipta selama 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan.
Pelaku seni akan memiliki jangka waktu perlindungan hak cipta selama 50 tahun sejak pertama kali karyanya dipertunjukkan.

Produser rekaman memiliki perlindungan selama 50 tahun sejak pertama kali produknya diperbanyak dan lembaga penyiaran memiliki jangka waktu perlindungan selama 20 tahun sejak karyanya pertama kali disiarkan.
Agung menambahkan Undang-undang Hak Cipta baru tersebut disusun untuk melindungi hak ekonomi dan moral para pencipta secara lebih detail.

Sunday, 14 December 2014

TUGAS POLISI BAGIAN WASSIDIK PASAL 144 (1) PERKAP 22 TAHUN 2010





TUGAS BAGIAN WASSIDIK
PASAL 144 (1) PERKAP 22 TAHUN 2010

Melakukan koordinasi dan pengawasan proses penyidikan Tindak Pidana dilingkungan Dit Reskrim Sus Polda Jabar:

Menindaklanjuti terhadap pengaduan masyarakat yang terkait dengan proses penyidikan;

FUNGSI BAGIAN WASSIDIK
PASAL 144 (2) PERKAP 22 TAHUN 2010

Pengawasan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana yang  dilakukan oleh Subdit pada Dit Reskrim Sus;

Pelaksanaan Supervisi, Koreksi dan Asistensi kegiatan penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana;

Pengkajian efektivitas pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana melalui penyelenggaraan gelar perkara ;

Pemberian saran dan masukan kepada Dir Reskrim Sus terkait dengan hasil pengawasan penyidikan, termasuk menjawab pengaduan masyarakat;

Pemberian bantuan penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Khusus yang dilakukan oleh penyidik pada Subdit Dit Reskrim Sus dan PPNS.

Monday, 8 December 2014

Visi Misi Organisasi Polri Indonesia

Polri yang mampu menjadi pelindung Pengayom dan Pelayan Masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama masyarakat, serta sebagai penegak hukum yang profesional dan proposional yang selalu menjunjung tinggi supermasi hukum dan hak azasi manusia, Pemelihara keamanan dan ketertiban serta mewujudkan keamanan dalam negeri dalam suatu kehidupan nasional yang demokratis dan masyarakat yang sejahtera. MISI POLRI : Berdasarkan uraian Visi sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya uraian tentang jabaran Misi Polri kedepan adalah sebagai berikut :
  • Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (meliputi aspek security, surety, safety dan peace) sehingga masyarakat bebas dari gangguan fisik maupun psykis.
  • Memberikan bimbingan kepada masyarakat melalui upaya preemtif dan preventif yang dapat meningkatkan kesadaran dan kekuatan serta kepatuhan hukum masyarakat (Law abiding Citizenship).
  • Menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak azasi manusia menuju kepada adanya kepastian hukum dan rasa keadilan.
  • Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tetap memperhatikan norma - norma dan nilai - nilai yang berlaku dalam bingkai integritas wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Mengelola sumber daya manusia Polri secara profesional dalam mencapai tujuan Polri yaitu terwujudnya keamanan dalam negeri sehingga dapat mendorong meningkatnya gairah kerja guna mencapai kesejahteraan masyarakat
  • Meningkatkan upaya konsolidasi kedalam (internal Polri) sebagai upaya menyamakan Visi dan Misi Polri kedepan.
  • Memelihara soliditas institusi Polri dari berbagai pengaruh external yang sangat merugikan organisasi.
  • Melanjutkan operasi pemulihan keamanan di beberapa wilayah konflik guna menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Meningkatkan kesadaran hukum dan kesadaran berbangsa dari masyarakat yang berbhineka tunggal ika.
Sasaran : Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Polri pada kurun waktu tahun 2000 - 2004 yang akan datang ditetapkan sasaran yang hendak dicapai adalah : Bidang Kamtibmas
  • Tercapainya situasi Kamtibmas yang kondosif bagi penyelenggaraan pembangunan nasional.
  • Terciptanya suatu proses penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan, bebas KKN dan menjunjung tinggi hak azasi manusia.
  • Terwujudnya aparat penegak hukum yang memiliki integritas dan kemampuan profesional yang tinggi serta mampu bertindak tegas adil dan berwibawa.
  • Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum masyarakat yang meningkat yang terwujud dalam bentuk partisipasi aktif dan dinamis masyarakat terhadap upaya Binkamtibmas yang semakin tinggi.
  • Kinerja Polri yang lebih profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga disegani dan mendapat dukungan kuat dari masyarakat untuk mewujudkan lingkungan kehidupan yang lebih aman dan tertib.
Bidang Keamanan Dalam Negeri
  • Tercapainya kerukunan antar umat beragama dalam kerangka interaksi sosial yang intensif serta tumbuhnya kesadaran berbangsa guna menjamin keutuhan bangsa yang ber Bhineka Tunggal Ika.
  • Tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Filosofi: Disimak dari kandungan nilai Pancasila dan Tribrata secara filosofi memuat nilai-nilai kepolisian sebagai abdi utama, sebagai warga negara teladan dan wajib menjaga ketertiban pribadi rakyat.
Sumber :  polri.go.id

Sejarah Organisasi Polri



LAHIR, tumbuh dan berkembangnya Polri tidak lepas dari sejarah perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia sejak Proklamasi. Kemerdekaan Indonesia, Polri telah dihadapkan pada tugas-tugas yang unik dan kompleks. Selain menata keamanan dan ketertiban masyarakat di masa perang, Polri juga terlibat langsung dalam pertempuran melawan penjajah dan berbagai opersai militer bersama-sama satuan angkatan bersenjata yang lain. Kondisi seperti ini dilakukan oleh Polri karena Polri lahir sebagai satu-satunya satuan bersenjata yang relatif lebih lengkap. Hanya empat hari setelah kemerdekaan, tepatnya tanggal 21 Agustus 1945, secara tegas pasukan polisi segera memproklamirkan diri sebagai Pasukan Polisi Republik Indonesia dipimpin oleh Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Polisi Mochammad Jassin di Surabaya, langkah awal yang dilakukan selain mengadakan pembersihan dan pelucutan senjata terhadap tentara Jepang yang kalah perang, juga membangkitkan semangat moral dan patriotik seluruh rakyat maupun satuan-satuan bersenjata yang sedang dilanda depresi dan kekalahan perang yang panjang. Tanggal 29 September 1945 tentara Sekutu yang didalamnya juga terdapat ribuan tentara Belanda menyerbu Indonesia dengan dalih ingin melucuti tentara Jepang. 
 
Pada kenyataannya pasukan sekutu tersebut justru ingin membantu Belanda menjajah kembali Indonesia. Oleh karena itu perang antara sekutu dengan pasukan Indonesiapun terjadi dimana-mana. Klimaksnya terjadi pada tanggal 10 Nopember 1945, yang dikenal sebagai "Pertempuran Surabaya". Tanggal itu kemudian dijadikan sebagai hari Pahlawan secara Nasional yang setiap tahun diperingati oleh bangsa Indonesia Pertempuran 10 Nopember 1945.di Surabaya menjadi sangat penting dalam sejarah Indonesia, bukan hanya karena ribuan rakyat Indonesia gugur, tetapi lebih dari itu karena semangat heroiknya mampu menggetarkan dunia dan PBB akan eksistensi bangsa dan negara Indonesia di mata dunia. Andil pasukan Polisi dalam mengobarkan semangat perlawanan rakyat ketika itupun sangat besar.alam menciptakan keamanan dan ketertiban didalam negeri, Polri juga sudan banyak disibukkan oleh berbagai operasi militer, penumpasan pemberontakan dari DI & TII, PRRI, PKI RMS RAM dan G 30 S/PKI serta berbagai penumpasan GPK. Dalam perkembangan paling akhir dalam kepolisian yang semakin modern dan global, Polri bukan hanya mengurusi keamanan dan ketertiban di dalam negeri, akan tetapi juga terlibat dalam masalah-masalah keamanan dan ketertiban regional maupun internasional, sebagaimana yang di tempuh oleh kebijakan PBB yang telah meminta pasukan-pasukan polisi, termasuk Indonesia, untuk ikut aktif dalam berbagai operasi kepolisian, misalnya di Namibia (Afrika Selatan) dan di Kamboja (Asia).

Daftar Alamat Polda Se Indonesia


Daftar Polda di Indonesia :


  • Jawa Barat
    Kapolda :  Brigjen Pol Mochamad Iriawan
    Jl. Soekarno-Hatta No. 748 Bandung

  • Kepulauan Bangka Belitung
    Kapolda : Brigjen Pol. Drs. Gatot Subiyaktoro
    Jl. Komp. Perkantoran Air Itam, Pangkal

  • Kepulauan Riau - Batam
    Kapolda : Brigjen Pol. Drs. Arman Depari
    Jl. Hang Jebat 81 Batu Besar, Nongsa Bat

  • Papua
    Kapolda : Irjen Pol. Drs. Jotje Mende
    Jl. Dr. Samratulangi No. 8, Jayapura

  • Polda Bali
    Kapolda : Irjen Pol. Drs. AJ Benny Mokalu, SH
    Jl. W.R Supratman No.7 Denpasar

  • Polda Banten
    Kapolda : Brigjen Pol. Drs. M. Zulkarnain
    Jl. Syeh Nawawi Al Bantani No. 76 Serang

  • Polda Bengkulu
    Kapolda : Brigjen Pol. Drs. Ghufron
    Jl. Adam malik Km 9, Bengkulu

  • Polda DIY
    Kapolda : Brigjen Pol. Drs. Drs. Oerip Soebagyo
    l. Tentara Pelajar 11, Yogyakarta.

  • Polda Gorontalo
    Kapolda : Brigjen Pol. Drs. Andjaja, MHum
    Jl. Limboto Raya No. 17 Gorontalo

  • Polda Jambi
    Kapolda : Brigjen Pol. Drs. Bambang Sudarisman
    Jl. Jend. Sudirman No. 45 Jambi

  • Polda Jawa Tengah
    Kapolda : Irjen Pol. Drs. Noer Ali
    Jl. Pahlawan No. 1 Semarang

  • Polda Jawa Timur
    Kapolda : Irjen Pol. Drs. Anas Yusuf, SH,MM
    Jl. Jend A. Yani, Surabaya.

  • Polda Kalimantan Barat
    Kapolda : Brigjen Pol. Drs. Arie Sulistyo
    Jl. Laksamada Adi Sucipto Pontianak

  • Polda Kalimantan Selatan
    Kapolda : Brigjen Pol. Drs. Machfud Arifin, SH
    Jl. S. Parman No. 16 Banjarmasin

  • Polda Kalimantan Tengah
    Kapolda : Drs. H. Damianus Jackie
    Jl. Tjilik Riwut Km. I Palangk

  • Polda Kalimantan Timur
    Kapolda : Irjen Pol. Drs. Bambang Widaryatmo
    JL. Syarifuddin Yoes 99, Balikpapan

  • Polda Lampung
    Kapolda : Brigjen Pol. Drs. Heru Winarko
    Jl. WR Supratman No. 01 Bandar lampung

  • Polda Maluku
    Kapolda : Brigjen Pol. Drs. Murad Ismail
    Jl. Rijali No. 1 , Ambon 97123

  • Polda Maluku Utara
    Kapolda : Brigjen Pol. Drs. Sobri Effendi Surya
    Jl. Kapitan Pattimura No. 9 Kalumpang Te

  • Polda Metro Jaya
    Kapolda : Irjen Pol. Drs. Unggung Cahyono
    Jl. Sudirman 55 Jaksel

  • Polda Nangroe Aceh Darussalam
    Kapolda : Irjen Pol. Drs. M. Husein Hamidi
    Jl. Cut Nyak Din, Banda Aceh.

  • Polda NTT
    Kapolda : Brigjen Pol. Drs. Endang Sunjaya, SH,MH
    jl soeharto no.3 Kupang

  • Polda Nusa Tenggara Barat
    Kapolda : Brigjen Pol. Drs. Sriyono
    Jl.Langko No.77 Mataram

  • Polda Riau
    Kapolda : Brigjen Pol. Drs. Dolly Bambang Hermawan
    Jl. Jend. Sudirman no. 235 Pekanbaru-Ria

  • Polda Sulawesi Selatan
    Kapolda : Irjen Pol. Drs. Johny Wainal Usman, MM
    Jln. Perintis Kemerdekaan KM 16 Makasa

  • Polda Sulawesi Tengah
    Kapolda : Brigjen Pol. Drs. Idham Aziz
    Jl. Dr. Samratulangi no. 78 Palu

  • Polda Sulawesi Tenggara
    Kapolda : Brigjen Pol. Drs.Tubagus Anis Angkawijaya, MSI
    Jl. Haluoleo no. 1 Poasia Kendari

  • Polda Sulawesi Utara
    Kapolda : Brigjen Pol. Drs. Jimmy Palmer Sinaga
    Jl. Bethesda No.62, Manado, Sulawesi Uta

  • Polda Sumatera Barat
    Kapolda : Brigjen Pol. Drs. Bambang Sri Herwanto
    Jl. Sudirman no. 55 Padang.

  • Polda Sumatera Selatan
    Kapolda : Irjen Pol. Drs. Prof. Dr. Iza Fadri, SIK, SH, MH
    Jl. Jenderal Sudirman KM. 4,5 Palembang

  • Polda Sumatera Utara
    Kapolda : Irjen Pol. Drs. Eko Hadi Sutedjo
    Jl SM Raja XII Km 10,5 No 60 Medan
luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com