UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2009
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG
NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG
NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG LEMBAGA
PENJAMIN SIMPANAN
MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ,
Menimbang :
a.
bahwa sehubungan dengan telah terjadi
krisis keuangan secara global yang mempengaruhi stabilitas sistem keuangan
nasional termasuk perbankan, diperlukan upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat
terhadap perbankan;
b.
bahwa dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004
tentang Lembaga Penjamin Simpanan belum mengatur bahwa ancaman krisis yang
berakibat merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan
stabilitas keuangan sebagai salah satu kriteria untuk merubah nilai simpanan
yang dijamin;
c.
bahwa krisis keuangan secara global yang mempengaruhi
stabilitas sistem keuangan nasional termasuk perbankan yang dapat berakibat merosotnya
kepercayaan masyarakat terhadap perbankan telah menunjukkan suatu keadaan kegentingan
yang memaksa, sehingga Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan;
d.
bahwa penambahan kriteria ancaman krisis
yang berakibat merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan
membahayakan stabilitas keuangan untuk merubah nilai simpanan yang dijamin
dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga
Penjamin Simpanan, merupakan langkah tepat untuk menjaga kepercayaan masyarakat
terhadap perbankan;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan menjadi Undang-Undang;
Mengingat :
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan
Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANGUNDANG NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN MENJADI UNDANG-UNDANG.
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4902) ditetapkan menjadi Undang-Undang dan melampirkannya sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia .
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
0 comments:
Post a Comment