Wassidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar
Pelayanan Dumas
Prioritas Kapolri
Rencana Aksi 100 Hari Prioritas Kapolri Jawa Barat
KOMBES POL Drs. A. KLIMENT DWIKORJANTO, M.Si
Apel Satker Dit Reskrimsus Polda Jabar 2016
Monday, 11 May 2015
Thursday, 7 May 2015
Thursday, 9 April 2015
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT WASSIDIK POLDA JABAR
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENANGANAN
PENGADUAN MASYARAKAT
I.
PENDAHULUAN
1.
Umum
a.
Dalam rangka pelayanan pengawasan penyidikan
oleh Pengawas Penyidikan sebagai bagian dari pelayanan penyidikan oleh penyidik
diperlukan suatu Standar Operasional Prosedur Penanganan pengaduan masyarakat;
b. Untuk terwujudnya penyidikan yang
profesional, proporsional, transparan dan akuntabel diperlukan penjaminan
kualitas pelayanan penyidikan oleh Pengawas Penyidik terhadap pengaduan
masyarakat baik yang datang langsung ke pelayanan pengaduan masyarakat Satuan Reserse
Kriminal (Reskrim) maupun melalui surat pengaduan, fax,
email dan komunikasi elektronik lainnya;
c.
Pengaduan dari masyarakat akan pelayanan
penyidikan dan pelayanan pengawasan penyidikan, termasuk di dalamnya perilaku
(etika) profesi, dilakukan pengecekan dan atau pengujian kebenaran faktual dari
pengadu melalui instrumen penelitian surat pengaduan atau berkas-berkas
pengaduan;
d. Bahwa.
. . . .
d. Bahwa Biro Pengawasan Penyidikan Rowassidik
Bareskrim Polri, Bagian Pengawasan Penyidikan (Bag. Wassidik) Polda dan fungsi
pengawasan penyidikan Polres/Polresta dan
pengemban fungsi pengawasan pada
bertugas melaksanakan pelayanan
pengadu dengan melakukan penelitian, menindaklanjuti dan menyampaikan
kepada pengadu, baik secara lisan maupun tertulis dengan memberikan/mengirim
surat tentang pelayanan tindak lanjut;
e.
Hasil penelitian atas surat/berkas surat
pengaduan masyarakat yang telah diadministrasikan, mendapat disposisi dari
Atasan Penyidik, ditindaklanjuti oleh Pengawas Penyidikan;
f. Atasan Penyidik melaksanakan pengawasan
melekat dengan cara melakukanpengawasan dan pengendalian secara langsung pelaksanaan penyelidikan dan
administrasinya, pelaksanaan penyidikan dan administrasinya, terhadap olah TKP
(tempat kejadian perkara), rekonstruksi/reka ulang, penanganan penahanan dan
barang bukti, seluruh tindakan upaya paksa dan tindakan lain berkaitan dengan
kegiatan penyelidikan/ penyidikan;
g. Pasca dilakukan penelitian terhadap
surat/berkas surat pengaduan oleh Pengawas Penyidikan, akumulasi hasil
penelitian, yaitu stimulasi kajian akademis dan mengacu manajemen penyidikan,
diberikan petunjuk atau arahan sebagai wujud dari rangkaian pembinaan fungsi
reserse kepada penyidik melalui surat atau surat tanggapan dan atau dapat
melalui koordinasi atau komunikasi media elektronik yang ada.
2.
Dasar :
a. Undang-Undang No. 8
Tahun 1981 tentang KUHAP;
b. Undang-Undang No. 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
c. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik;
d. Peraturan Kapolri
No. 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja
pada tingkat Mabes
Polri (lampiran “Q” Bareskrim Polri);
e. Peraturan. . . . .
e.
Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode
Etik Profesi Polri;
f.
Peraturan Kapolri
No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen penyidikan Tindak
Pidana.
3.
Maksud dan tujuan
a.
Maksud
Sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan
terhadap pengaduan masyarakat berkaitan dengan kompetensi penyidikan
tindak pidana.
b.
Tujuan
1)
Memberikan pelayanan
kepada masyarakat atas pengaduannya agar terwujud penyidikan tindak pidana yang
dapat memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum.
2)
Terwujudnya pelayanan penegakan hukum oleh penyidik Polri yang profesional,
proporsional, transparan dan akuntable.
4.
Ruang Lingkup
Meliputi penanganan pengaduan
masyarakat yang termasuk dalam kompetensi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana
dan meneruskan pengaduan masyarakat yang tidak termasuk dalam kompetensi
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
Thursday, 2 April 2015
Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah Pasal 139 Bagian Keempat Dit Reskrimsus
Bagian
Keempat
Ditreskrimsus
Pasal
139
(1) Ditreskrimsus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d merupakan unsur pelaksana
tugas pokok yang berada di bawah
Kapolda.
(2) Ditreskrimsus bertugas
menyelenggarakan penyelidikan
dan penyidikan tindak pidana khusus,
koordinasi, pengawasan
operasional, dan administrasi penyidikan
PPNS sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Ditreskrimsus
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyelidikan
dan penyidikan tindak pidana khusus,
antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi,
dan tindak pidana tertentu
di daerah hukum Polda;
b.
penganalisisan kasus beserta
penanganannya,serta
mempelajari dan mengkaji
efektivitas pelaksanaan tugas Ditreskrimsus;
c.
pembinaan teknis, koordinasi, dan pengawasan
operasional, serta
administrasi penyidikan oleh PPNS;
d.
pelaksanaan
pengawasan penyidikan tindak pidana khusus di lingkungan Polda; dan
e.
pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan
informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditreskrimsus.
Pasal 140
(1)
Ditreskrimsus dipimpin oleh Dirreskrimsus
yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
di bawah kendali Wakapolda.
(2)
Dirreskrimsus dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirreskrimsus
yang bertanggungjawab kepada Dirreskrimsus.
Pasal
141
Ditreskrimsus terdiri dari:
a.
Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
b.
Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal);
c.
Bagian
Pengawas penyidikan (Bagwassidik);
d.
Seksi Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri
Sipil, disingkat Sikorwas
PPNS; dan
e.
Sub
Direktorat (Subdit).
Pasal
142
(1) Subbagrenmin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf a bertugas menyusun
perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan
kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam
di lingkungan Ditreskrimsus.
(2) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan
perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan
Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
b.
pemeliharaan
perawatan dan administrasi personel;
c.
pengelolaan
Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
d.
pelayanan
fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi,
dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan;
e.
pengelolaan
dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
f.
penyusunan LRA dan pembuatan laporan
akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target
pencapaian kinerja, program, dan anggaran.
(3) Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu oleh:
a. Urren, yang bertugas membuat
Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR,
RAB, dan menyusun LAKIP Satker, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program
bidang Reskrimsus di lingkungan Polda;
b. Urmin, yang bertugas
menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik;
c. Urkeu, yang bertugas
menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan; dan
d. Urtu, yang bertugas
menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam.
Pasal 143
(1)
Bagbinopsnal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf b
bertugas:
a.
melaksanakan pembinaan Ditreskrimsus melalui analisis dan gelar perkara
beserta penanganannya;
b.
mempelajari
dan mengkaji efektivitas
pelaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan;
c.
melaksanakan
latihan fungsi, serta
menghimpun dan memelihara
berkas perkara yang telah selesai diproses dan bahan literatur yang terkait; dan
d.
mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan
informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditreskrimsus.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)Bagbinopsnal menyelenggarakan fungsi:
a. penganalisisan
dan pengevaluasian pelaksanaan tugas Ditreskrimsus;
b. pengkoordinasian
pemberian dukungan operasional ke kesatuan kewilayahan;
c. pelatihan
fungsi dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, serta
pengarsipan berkas perkara;
d. pengumpulan
dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan
Ditreskrimsus; dan
e. perencanaan
operasi, penyiapan administrasi operasi,
dan pelaksanaan Anev operasi.
(3)
Dalam
melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)Bagbinopsnal dibantu oleh:
a.
Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal), yang bertugas menyelenggarakan
pelatihan fungsi, pengarsipan berkas perkara, dan pengadministrasian kegiatan
penyelidikan dan penyidikan; dan
b.
Subbagian
Analisa dan Evaluasi (Subbaganev), yang bertugas menganalisis dan
mengevaluasi kegiatan Ditreskrimsus, serta mengumpulkan dan mengolah data,
serta menyajikan informasi dan dokumentasi.
Pasal 144
(1)
Bagwassidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf c
bertugas melakukan koordinasi
dan pengawasan proses penyidikan tindak pidana di lingkungan Ditreskrimsus,
serta menindaklanjuti terhadap pengaduan masyarakat yang terkait dengan proses
penyidikan.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagwassidik menyelenggaralan fungsi:
a.
pengawasan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak
pidana yang dilakukan oleh Subdit pada Ditreskrimsus;
b.
pelaksanaan supervisi, koreksi, dan asistensi kegiatan
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;
c.
pengkajian efektivitas pelaksanaan penyelidikan dan
penyidikan tindak pidana melalui penyelenggaraan gelar perkara;
d.
pemberian saran masukan kepada Dirreskrimsus terkait
dengan hasil pengawasan penyidikan, termasuk menjawab pengaduan masyarakat; dan
e.
pemberian bantuan penyelidikan dan penyidikan tindak
pidana khusus yang dilakukan oleh penyidik pada Subdit Ditreskrimsus dan PPNS.
(3) Dalam
melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Bagwassidikdibantu sejumlah Unit dan sejumlahpenyidik
utama yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Bagwassidik.
Pasal 145
(1) Sikorwas PPNS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf d bertugas melaksanakan
koordinasi dan pengawasan penyidikan termasuk
pemberian
bimbingan teknis dan taktis
serta bantuan konsultasi penyidikan kepada
PPNS.
(2) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sikorwas PPNS
menyelenggarakan fungsi:
a.
pengkoordinasian dan pengawasan penyidikan kepada PPNS di
daerah hukum Polda;
b.
pemberian bimbingan teknis dan taktis penyidikan kepada
PPNS; dan
c.
pemberian bantuan konsultasi penyidikan kepada PPNS.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Sikorwas PPNS dibantu oleh;
a. Subseksi
Bantuan Penyidikan (Subsibansidik), bertugas memberikan bantuan konsultasi penyidikan
kepada PPNS; dan
b. Subseksi
Pembinaan Kemampuan (Subsibinpuan), bertugas memberikan
pembinaan dan bimbingan teknis
dan taktis kepada PPNS
Pasal 146
(1)
Subdit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf e
bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang
terjadi di daerah hukum Polda.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subdit menyelenggarakan fungsi:
a.
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang terjadi di
daerah hukum Polda;
b.
pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan
ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana; dan
c.
penerapan manajemen anggaran, serta manajemen
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
(3)
Dalam
melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditdibantu
olehsejumlah Unit, yang
bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Subdit.
Thursday, 19 March 2015
Cara Mengatasi Printer Canon MP287 Error E16/E13 Pada
Ketika printer dinyalakan, LCD panel akan menunjukkan angka 1 dan
kelihatan OK, tapi kadangkala setelah di perintah print (seperti yang baru saja
saya alami), muncul error E16 pada MP287 ini. Berikut gambar yg tampil di layar
monitor :
Cara Mengatasinya : Jika tampil error E16 dengan gambar diatas,
atau biasanya disertai dengan berkedipnya lampu alarm dan lampu indikator
warna. Berarti catrid warna membutuhkan reset (mengalami runout). tekan tombol
STOP/RESET bersamaan dengan tobol COLOR/STAR agak lama (5-15 dtk) sampai LCD
panel berputar, kemudian lepaskan. Jika muncul error lagi E13 / 16, berarti
catridge hitam juga butuh direset (mengalami runout), dan gambarnya adalah
sebagai berikut dan biasanya juga disertai dengan berkedipnya lampu alarm dan
indikator catridge hitam :
Caranya sama : tekan tombol STOP/RESET bersamaan dengan tobol
BLACK/STAR agak lama sampai LCD panel berputar, kemudian lepaskan. Selesai,
printer MP287 yg error E16 akan normal kembali.
Catatan : Hal ini sering terjadi ketika catridge habis selesai
direfill kemudian dipasang lagi. Setiap printer baru teruatama Catridge baru, bisa
jadi akan mengalami permasalahan atau error seperti ini. Demikian Cara
Memperbaiki Error E16 Printer Canon MP287.












