Wednesday 27 May 2015

Cara Membuat Akta Jaminan Fidusia Untuk Perseroan Terbatas


AKTA JAMINAN FIDUSIA


Nomor:...............

Pada hari ini --------------------------------------------------------------------------------
tanggal -------------------------------------------------------------------------------------
pukul ---------------------------------------------------------------------------------------
(..............Waktu Indonesia bagian Barat).--------------------------------------------------
menghadap di hadapan saya ---------------------------------------------- Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bahagian akhir akta ini -------------------------------------------------------------------------------------
l.a.     Tuan ----------------------------------------------------------------------------------
Direktur Utama "PT -----------------------------------------------------------------
bertempat tinggal di -----------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------
pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : -----------------------------------------
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas, mewakili Direksi dari
dan karenanya bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili perseroan terbatas
berkedudukan di ---------------------------------------------------------------------
dan untuk melakukan perbuatan hukum tersebut dalam akta ini Direksi perseroan terbatas tersebut telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris perseroan terbatas ter­sebut sebagaimana yang dinyatakan pada butir l.b di bawah ini,  demikian  guna  memenuhi   ketentuan   Pasal  --------- ayat
............ dari anggaran dasar perseroan terbatas tersebut yang telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-undang nomor 1 tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Perseroan Terbatas yang diumumkan dalam: ---------------------------------------------------
-        Berita Negara Republik Indonesia tertanggal: -----------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------
Nomor: ---------------------------------------------------------------------------
Tambahan nomor: ----------------------------------------------------------------
-        sedangkan pengubahan terakhir dan susunan anggota Direksi dan Komisaris perseroan tersebut termuat dalam akta tertanggal ------------------------------------------------------------
nomor ---------------------------------------------- yang minuta akhirnya dibuat
oleh ----------------------------------------------------  Sarjana Hukum, Notaris
di  --------------------------------------------------------- yang salinan resminya
dengan bermeterai  cukup diperlihatkan" kepada  saya, Notaris ; ---------------
l.b.     Tuan ----------------------------------------------------------------------------------
Komisaris Utama "PT.  --------------------------------------------------------------
bertempat tinggal di -----------------------------------------------------------------
pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor: ------------------------------------------
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya tersebut di atas serta berdasarkan surat kuasa dari segenap anggota Dewan Komisaris lainnya dari perseroan terbatas tersebut, sebagaimana yang ternyata dari Surat Kuasa, yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup, tertanggal
----------------------------------------------------------------------------------------
yang dijahitkan pada minuta akta ini, demikian guna memberikan persetujuan kepada Direksi perseroan terbatas tersebut dalam melakukan perbuatan hukum tersebut dalam akta ini; -----
(untuk selanjutnya perseroan terbatas "PT -------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------ tersebut
berikut segenap pengganti haknya selanjutnya disebut "Pihak Pertama" atau "Pemberi Fidusia");
2.       Tuan ----------------------------------------------------------------------------------
Presiden Direktur "PT ---------------------------------------------------------------
bertempat tinggal di -----------------------------------------------------------------
pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor: ------------------------------------------
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas, mewakili Direksi dari
dan karenanya bertindak untuk  -------------------------------------- dan atas nama
serta sah mewakili perseroan terbatas "PT -------------------------------------------
berkedudukan di Jakarta yang anggaran dasarnya, berikut dengan segenap perubahannya telah diumumkan dalam: --------------------------------------------------------------------------------
-        Berita Negara Republik Indonesia tertanggal -----------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------
Tambahan nomor: ----------------------------------------------------------------
-        sedangkan pengubahan terakhir dari susunan anggota Direksi   dan    Dewan   Komisaris   perseroan   terbatas tersebut termuat dalam akta tertanggal ---------------------------------
nomor  ---------------------------------------------- yang minuta aktanya dibuat
oleh ----------------------------------------------------- Sarjana Hukum, Notaris
di --------------------------------------------------------- yang salinan resminya
dengan bermeterai cukup diperlihatkan  kepada  saya, Notaris -----------------
(untuk selanjutnya perseroan terbatas " ----------------------------------------  "
tersebut   berikut   segenap   pengganti   haknya   selanjutnya disebut "Pihak Kedua" atau "Penerima Fidusia").-------------------------------------------------------------------------
Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris ------------------------------------------------
Para penghadap dengan bertindak dalam kedudukannya tersebut menerangkan terlebih dahulu
A.    bahwa, diantara Pemberi Fidusia selaku pihak yang menerima fasilitas kredit (untuk selanjutnya cukup disebut "Debitor") dan Penerima Fidusia selaku pihak yang memberi fasilitas kredit (untuk selanjutnya cukup disebut "Kreditor") telah dibuat dan ditanda tangani akta "Perjanjian Kredit" tertanggal -----
Nomor ----------------------------------------------------------------------------- yang
minutanya dibuat di hadapan saya, Notaris, (untuk selanjutnya perjanjian kredit tersebut, berikut dengan segenap pengubahan dan penambahannya disebut "Perjanjian Kredit"); -----------------------
B.     bahwa,  untuk  lebih  menjamin dan  menanggung  terbayarnya dengan baik segala sesuatu yang terhutang dan harus dibayar oleh debitor sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit tersebut, Pemberi Fidusia diwajibkan untuk memberikan jaminan fidusia atas mesin-mesin  milik  Pemberi  Fidusia untuk kepentingan Penerima Fidusia, sebagaimana yang akan diuraikan di bawah ini  ------------------------------
C.     bahwa, untuk memenuhi ketentuan tentang pemberian jaminan yang ditentukan dalam Perjanjian Kredit tersebut, maka Pemberi dan Penerima Fidusia telah mufakat dan setujui, dengan ini mengadakan perjanjian sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor: 42 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan), yaitu perjanjian tentang Jaminan Fidusia sebagaimana yang hendak dinyatakan sekarang dalam akta ini
"Selanjutnya para penghadap dengan senantiasa bertindak dalam kedudukannya tersebut menerangkan untuk menjamin terbayar­nya dengan baik segala sesuatu yang terhutang dan harus dibayarkan oleh Debitor kepada Kreditor, baik karena hutang pokok, bunga dan biaya-biaya lainnya yang timbul berdasar­kan Perjanjian Kredit tersebut, dengan jumlah hutang pokok sebesar Rp ------------------------------------
( --------------------------------------------------------------------------- Rupiah) atau
sejumlah uang yang ditentukan di kemudian hari berdasarkan Perjanjian Kredit, maka para penghadap Pihak Pertama dengan bertindak selaku Pemberi Fidusia menerangkan dengan ini memberikan jaminan fidusia kepada Penerima Fidusia untuk dan atas nama siapa dan penghadap Pihak Kedua dengan bertindak selaku Penerima Fidusia menerangkan dengan ini menerima jaminan   fidusia   dari   Pemberi   Fidusia,   sampai   dengan   nilai penjaminan sebesar Rp -----------------------------------------------------------------
( ------------------------------------------------------------------- Rupiah), atas obyek
jaminan fidusia berupa: ----------------------------------------------------------------
Unit ------------------------------------------------------------------------------------
Nomor ----------------------------------------------------------------------------------
Kode -----------------------------------------------------------------------------------
Merek mesin ----------------------------------------------------------------------------
yang bernilai Rp. -----------------------------------------------------------------------
Rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------
yang diperoleh Pemberi Fidusia dari ---------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------- sebagaimana ternyata
dari invoice yang dikeluarkan oleh -------------------------------------------- tersebut
tertanggal.............................nomor ----------------------------------------------------
yang   dengan   bermeterai   cukup   diperlihatkan   kepada   saya, Notaris -----------
(untuk selanjutnya dalam akta ini cukup disebut dengan "Obyek Jaminan Fidusia") -
Selanjutnya para penghadap senantiasa dengan bertindak dalam kedudukannya tersebut menerangkan pembebanan jaminan fidusia ini diterima dan dilangsungkan dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :
----------------------------------------------------- Pasal 1 ----------------------------------------
Pembebanan jaminan fidusia atas Obyek Jaminan Fidusia telah dilakukan di tempat dimana Obyek Jaminan Fidusia tersebut berada dan telah menjadi miliknya Penerima Fidusia, sedang Obyek Jaminan Fidusia tersebut tetap berada pada dan dalam kekuasaan Pemberian Fidusia selaku peminjam pakai --------------------
----------------------------------------------------- Pasal 2 ----------------------------------------
Obyek Jaminan Fidusia hanya dapat dipergunakan oleh Pemberi Fidusia menurut sifat dan peruntukannya, dengan tidak ada kewajiban bagi Pemberi Fidusia untuk membayar biaya/ganti rugi berupa apapun untuk pinjam pakai tersebut kepada Penerima Fidusia. Naniun Pemberi Fidusia berkewajiban untuk memelihara Obyek jaminan Fidusia tersebut dengan sebaik-baiknya dan melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk pemeliharaan dan perbaikan atas Obyek Jaminan Fidusia atas biaya dan tanggungan Pemberi Fidusia sendiri, serta membayar pajak dan beban lainnya yang bersangkutan dengan itu -----------------------------------------------------
Apabila untuk penggunaan atas obyek Jaminan Fidusia tersebut diperlukan suatu kuasa khusus, maka Penerima Fidusia dengan ini memberi kuasa kepada Pemberi Fidusia untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam rangka pinjam pakai Obyek Jaminan Fidusia tersebut ------------------------------
----------------------------------------------------- Pasal 3 ----------------------------------------
Penerima Fidusia atau wakilnya yang sah setiap waktu berhak dan dengan ini telah diberi kuasa dengan hak substitusi oleh Pemberi Fidusia untuk memeriksa tentang adanya dan tentang keadaan Obyek Jaminan Fidusia tersebut. Penerima Fidusia atas biaya Pemberi Fidusia berhak namun tidak diwajibkan; untuk melakukan atau suruh melakukan segala sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh Pemberi Fidusia atas Obyek Jaminan Fidusia dalam hal pemberi Fidusia melalaikan kewajibannya untuk itu, termasuk tetapi tidak terbatas untuk memasuki gedung, gudang, bangunan, ruang dimana Obyek Jaminan Fidusia disimpan atau berada. Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak merupakan tindakan memasuki tempat dan atau bangunan tanpa izin ("huisvredebreuk").-------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal 4 -----------------------------------------
Apabila bagian dari Obyek Jaminan Fidusia atau di antara Obyek Jaminan Fidusia tersebut ada yang tidak dapat dipergunakan lagi, maka Pemberi Fidusia dengan ini berjanji dan karenanya mengikat diri untuk mengganti bagian-bagian dari atau Obyek Jaminan Fidusia yang tidak dapat dipergunakan itu dengan Obyek Jaminan Fidusia lainnya yang sejenis yang nilainya setara dengan yang digantikan serta yang dapat disetujui Penerima Fidusia, sedang pengganti Obyek Jaminan Fidusia tersebut termasuk dalam jaminan fidusia yang dinyatakan dalam akta ini
----------------------------------------------------- Pasal 5 ----------------------------------------
Pemberi Fidusia tidak berhak untuk melakukan fidusia ulang atas Obyek Jaminan Fidusia. Pemberi Fidusia juga tidak diperkenankan untuk membebankan dengan cara apapun, menggadaikan atau menjual atau mengalihkan dengan cara apapun Obyek Jaminan Fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia ---------------------------------------------------------------------------
Bilamana Pemberi Fidusia tidak memenuhi dengan seksama kewajibannya menurut yang telah ditentukan dalam akta ini atau Debitor tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit , maka lewat waktu yang ditentukan untuk memenuhi kewajiban tersebut saja sudah cukup membuktikan tentang adanya pelanggaran atau kelalaian Pemberi Fidusia atau Debitor dalam memenuhi kewajiban tersebut, dalam hal mana hak Pemberi Fidusia untuk meminjam pakai Obyek Jaminan Fidusia tersebut menjadi berakhir dan Obyek Jaminan Fidusia harus diserahkan dengan segera oleh Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia, setelah diberitahukan secara tertulis oleh Penerima Fidusia -------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 6 ------------------------------------------
Pemberi Fidusia berjanji dan kerananya mengikat diri untuk mengasuransikan Obyek Jaminan Fidusia tersebut pada perusahaan asuransi yang ditunjuk atau disetujui oleh Penerima Fidusia terhadap bahaya kebakaran serta bahaya lainnya dan untuk suatu jumlah pertanggungan serta dengan persyaratan yang dipandang tepat oleh Penerima Fidusia. Di atas polis asuransi tersebut harus dicantumkan Iclausula bahwa dalam hal terjadi kerugian, maka uang pengganti kerugiannya harus dibayarkan kepada Kreditor, yang selanjutnya akan memperhitungkannya dengan jumlah yang masih harus dibayarkan oleh Debitor kepada Kreditor berdasarkan Perjanjian Kredit, sedangkan sisanya jika masih ada harus dikembalikan oleh Kreditor kepada Debitor dengan tidak ada kewajiban bagi Kreditor untuk membayar bunga atau ganti kerugian berupa apapun kepada Pemberi Fidusia. Apabila ternyata uang pengganti kerugian dari perusahaan asuransi tersebut tidak mencukupi, maka Debitor berkewajiban untuk membayar lunas sisa yang masih harus dibayar oleh Debitor kepada Penerima Fidusia -------------------------
Semua uang premi asuransi harus ditanggung dan dibayar oleh Pemberi fidusia atau Debitor
Apabila Pemberi Fidusia atau Debitor lalai dan/atau tidak mengasuransikan Obyek Jaminan Fidusia tersebut, maka Penerima Fidusia berhak (namun tidak berkewajiban) dan seberapa perlu dengan ini kepadanya oleh Pemberi Fidusia diberi kuasa untuk mengasuransikan sendiri Obyek Jaminan Fidusia tesebut, dengan ketentuan bahwa premi asuransinya tetap harus dibayar oleh Pemberi Fidusia atau debitor -----------------------
Asli polis asuransi dan perpanjangannya di kemudian hari serta kuitansi pembayaran premi asuransi tersebut harus diserahkan untuk disimpan oleh Penerima Fidusia segera setelah diperoleh Pemberi Fidusia dari perusahaan asuransi tersebut. ------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 7 ------------------------------------------
Dalam hal Pemberi Fidusia dan/atau Debitor tidak menjalankan atau memenuhi salah satu ketentuan dalam akta ini dan/atau salah satu ketentuan dalam Perjanjian Kredit, terutama dalam hal Pemberi Fidusia dan/atau Debitor lalai, sedangkan kelalaian tersebut semata-mata terbukti dengan lewatnya waktu yang ditentukan, tanpa untuk itu diperlukan lagi sesuatu surat teguran juru sita atau surat lain yang serupa dengan itu, maka atas kekuasaannya sendiri Penerima Fidusia berhak: ------------------------------------------------------------------
(i)     untuk menjual Obyek Jaminan Fidusia tersebut atas dasar titel eksekutorial; atau melalui pelelangan di muka umum; atau melalui penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak
(ii)   untuk keperluan penjualan tersebut, Penerima Fidusia berhak menghadap dimana perlu, membuat atau suruh membuat serta menandatangani semua surat, akta serta dokumen lain yang diperlukan, menerima uang harga penjualan dan memberikan tanda penerimaan untuk itu, menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembelinya, memperhitungkan atau mengkompensir uang harga penjualan yang diterimanya itu dengan semua apa yang wajib dibayar oleh Debitor kepada Kreditor, akan tetapi dengan kewajiban bagi Penerima Fidusia untuk menyerahkan sisa uang penjualannya jika masih ada kepada Pemberi Fidusia atau Debitor, dengan tidak ada kewajiban bagi Penerima Fidusia untuk membayar bunga atau ganti kerugian b'erupa apapun juga kepada Pemberi Fidusia atau Debitor mengenai sisa uang harga penjualan itu dan selanjutnya Penerima Fidusia juga berhak untuk melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna dalam rangka penjualan Obyek Jaminan Fidusia tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecualikan ------------------------------------------
Apabila hasil penjualan dari Obyek Jaminan Fidusia tersebut tidak mencukupi untuk melunasi semua apa yang wajib dibayar oleh Debitor kepada Kreditor, maka Debitor tetap terikat membayar lunas sisa uang yang masih harus dibayar oleh Debitor kepada Kreditor -----------------------------------------------------
------------------------------------------------------ Pasal 8 ----------------------------------------
Dalam hal Penerima Fidusia mempergunaan hak-hak yang diberikan kepadanya seperti diuraikan di atas, Pemberi Fidusia wajib dan mengikat diri sekarang ini untuk dipergunakan di kemudian hari pada waktunya, menyerahkan dalam keadaan terpelihara baik kepada Penerima Fidusia Obyek Jaminan Fidusia tersebut atas pemberitahuan atau teguran pertama dari Penerima Fidusia dan dalam hal Pemberi Fidusia tidak memenuhi ketentuan itu dalam waktu yang ditentukan dalam surat pemberitahuan atau teguran yang bersangkutan, maka Pemberi Fidusia adalah lalai semata-mata karena lewatnya waktu yang ditentukan tanpa untuk itu diperlukan lagi sesuatu surat teguran juru sita atau surat lain yang serupa dengan itu, maka Penerima Fidusia atau kuasanya yang sah berhak, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk mengambil atau suruh mengambil Obyek Jaminan Fidusia dari tempat di manapun Obyek Jaminan Fidusia tersebut berada, baik dari tangan Pemberi Fidusia maupun dari tangan pihak ketiga yang menguasainya, dengan ketentuan, bahwa semua biaya yang bertalian dengan itu menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Pemberi Fidusia -------------------------
------------------------------------------------------ Pasal 9 ----------------------------------------
Pembebanan jaminan fidusia ini dilakukan oleh Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia dengan syarat-syarat yang memutuskan (onder de ont bindende voorwaarden), yakni sampai dengan Debitor telah memenuhi/membayar lunas semua apa yang wajib dibayar oleh Debitor kepada Kreditor sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Kredit
----------------------------------------------------- Pasal 10 ---------------------------------------
Pemberi Fidusia dengan ini memberikan kuasa kepada Penerima Fidusia, yang menyatakan menerima kuasa dari Pemberi Fidusia untuk melaksanakan Pendaftaran Jaminan Fidusia tersebut, untuk keperluan tersebut menghadap di hadapan pejabat atau instansi yang berwenang (termasuk Kantor Pendaftaran Fidusia), memberikan keterangan, menanda tangani surat/formulir, mendaftarkan Jaminan Fidusia atau Obyek Jaminan Fidusia tersebut dengan melampirkan Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia, serta untuk mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan dalam hal terjadi perubahan atas data yang tercantum dalam Sertipikat Jaminan Fidusia, selanjut-nya menerima Sertipikat Jaminan Fidusia dan/atau Pernyataan Perubahan, serta dokumen-dokumen lain yang bertalian untuk keperluan itu membayar semua biaya dan menerima kuitansi segala uang pembayaran serta selanjutnya melakukan segala tindakan yang perlu dan berguna untuk melaksanakan ketentuan dari akta ini
Akta ini merupakan bahagian yang terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kredit demikian pula kuasa yang diberikan dalam akta ini merupakan bagian yang terpenting serta tidak terpisahkan dari akta ini tanpa adanya akta ini dan kuasa tersebut, niscaya Perjanjian Kredit demikian pula akta ini tidak akan diterima dan dilangsungkan diantara para pihak yang bersangkutan, oleh karenanya akta ini tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan selama berlakunya Perjanjian Kredit tersebut dan kuasa tersebut tidak akan batal atau berakhir karena sebab yang dapat mengakhiri pemberian sesuatu kuasa, termasuk sebab yang disebutkan dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia ----------------------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal 11 ----------------------------------------
Penerima Fidusia berhak dan dengan ini diberi kuasa dengan hak substitusi oleh Pemberi Fidusia untuk melakukan perubahan atau penyesuaian atas ketentuan dalam akta ini, di dalam hal perubahan atau penyesuaian tersebut diperlukan dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Fidusia maupun ketentuan dalam Undang-Undang Tentang Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 tersebut
--------------------------------------------------- Pasal 12 -----------------------------------------
Segala perselisihan yang mungkin timbul di antara kedua belah pihak mengenai akta ini yang tidak dapat diselesaikan di antara kedua belah pihak sendiri, maka kedua belah pihak akan memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan jslegeri Jakarta Pusat di Jakarta ---------
Pemilihan domisili hukum tersebut dilakukan dengan tidak mengurangi hak dari Penerima Fidusia untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap Pemberi Fidusia berdasarkan Jaminan Fidusia atas Obyek Jaminan Fidusia tersebut di hadapan pengadilan lainnya dalam Wilayah Republik Indonesia, yaitu pada Pengadilan Negeri yang mempunyai yurisdiksi atas diri dari Pemberi Fidusia atau atas Obyek Jaminan Fidusia tersebut ------
---------------------------------------------------- Pasal 13 ----------------------------------------
Biaya   akta   ini   dan   biaya   lainnya   yang   berkenaan   dengan pembuatan akta ini maupun dalam melaksanakan ketentuan dalam akta ini menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh --------------------
demikian pula biaya pendaftaran fidusia ini di Kantor Pendaftaran Fidusia --------------
Akta ini diselesaikan pukul ------------------------  WIB ( ------------------------------------
Waktu Indonesia Barat) --------------------------------------------------------------------
Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris. - ----------------------------------------------
---------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI --------------------------------
Dibuat dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari, tanggal serta pada jam seperti disebutkan pada bahagian awal akta ini dengan dihadiri oleh tuan ---------------------------------------------------------------
Sarjana Hukum dan nona.------------------------------------- Sarjana Hukum, keduanya
pegawai kantor Notaris dan bertempat tinggal di Jakarta sebagai saksi-saksi -------------
Segera, setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka ditanda-tanganilah akta ini oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris -------------------
Dilangsungkan dengan ---------------------------------------------------------------------


Tuesday 19 May 2015

PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2009
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
MENJADI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a.           bahwa sehubungan dengan telah terjadi krisis keuangan secara global yang mempengaruhi stabilitas sistem keuangan nasional termasuk perbankan, diperlukan upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan;
b.           bahwa dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan belum mengatur bahwa ancaman krisis yang berakibat merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan stabilitas keuangan sebagai salah satu kriteria untuk merubah nilai simpanan yang dijamin;
c.            bahwa krisis keuangan secara global yang mempengaruhi stabilitas sistem keuangan nasional termasuk perbankan yang dapat berakibat merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan telah menunjukkan suatu keadaan kegentingan yang memaksa, sehingga Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan;
d.           bahwa penambahan kriteria ancaman krisis yang berakibat merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan stabilitas keuangan untuk merubah nilai simpanan yang dijamin dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, merupakan langkah tepat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan;
e.           bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan menjadi Undang-Undang;

Mengingat :
1.            Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.            Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
3.            Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN MENJADI UNDANG-UNDANG.

Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4902) ditetapkan menjadi Undang-Undang dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com