Wassidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar
Pelayanan Dumas
Prioritas Kapolri
Rencana Aksi 100 Hari Prioritas Kapolri Jawa Barat
KOMBES POL Drs. A. KLIMENT DWIKORJANTO, M.Si
Apel Satker Dit Reskrimsus Polda Jabar 2016
Wednesday, 19 October 2016
Wednesday, 12 October 2016
Arti Amdal Dan Prosedur Sertifikasi Amdal
Berdasarkan PP no. 27 tahun 1999, definisi AMDAL
ialah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Dokumen AMDAL terdiri dari beberapa bagian:
1. Dokumen kerangka acuan analisis dampak
lingkungan (KA-ANDAL)
2. Dokumen analisis dampak lingkungan
3. Dokumen rencana pengelolaan lingkungan hidup
(RKL)
4. Dokumen rencana pemantauan lingkungan hidup
(RPL)
Penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup merupakan salah satu kunci penting untuk kepentingan program
kelestarian lingkungan hidup. Oleh karenanya, kebijakan Kementerian Lingkungan
Hidup yang menyangkut pekerjaan penyusunan dokumen AMDAL menjadi pekerjaan yang
bersifat professional dan merupakan langkah yang strategis. Upaya ini dilakukan
dengan melakukan sertifikasi kompetensi bagi Ketua dan Anggota Tim Penyusun
dokumen AMDAL.
Prosedur AMDAL
1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses
seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana
kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan
dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah. Ketentuan apakah suatu rencana
kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Keputusan
Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau
Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
2. Proses pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk
membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum
pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang
bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman
serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam
Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan
Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
3. Proses pelingkupan (scoping)
Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini)
untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting
(hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan. Tujuan pelingkupan adalah
untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap
lingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi,
menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil
akhir dari proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan
masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan
4. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL Setelah KA-ANDAL selesai disusun
pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada
Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal
penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk
memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
5. Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan
mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi
Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal
penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan
penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
6. Persetujuan Kelayakan Lingkungan
Penyusun dokumen AMDAL adalah orang yang
memiliki kompetensi pada kualifikasi tertentu dan bekerja di bidang penyusunan
dokumen AMDAL.
Beberapa hal penting
dalam penyusunan Amdal :
1.
|
Dokumen Amdal yang diajukan kepada Komisi
Penilai AMDAL wajib disusun oleh pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu
usaha dan/atau kegiatan.
|
2.
|
Dalam menyusun dokumen AMDAL, pemrakarsa dapat
menyusun sendiri atau meminta bantuan pihak lain, baik itu sebagai penyusun
perorangan atau yang tergabung dalam lembaga jasa penyusunan dokumen AMDAL
|
3.
|
Penyusun dokumen AMDAL wajib memiliki
sertifikat kompetensi penyusun Amdal, paling sedikit 3 (tiga) orang penyusun
dokumen AMDAL yang telah memiliki sertifikat kompetensi, terdiri dari 1
(satu) orang dengan kualifikasi sebagai ketua tim dan 2 (dua) orang dengan
kualifikasi sebagai anggota tim.
|
4.
|
Komisi Penilai AMDAL wajib menolak pengajuan
dokumen AMDAL yang penyusunnya tidak memenuhi ketentuan peraturan yang
berlaku.
|
5.
|
Lembaga penyedia jasa penyusunan AMDAL wajib
berbadan hukum dan terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup.
|
6.
|
Dokumen AMDAL wajib disusun setelah rencana
lokasi usaha dan/atau kegiatan mendapatkan izin lokasi, sebelum kegiatan
prakonstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
|
7.
|
Sebelum Dokumen AMDAL disusun, pemrakarsa
wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat peduli, pemerhati dan yang
terkena dampak.
|
8.
|
Sosialisasi dapat dilakukan melalui media
massa, papan pengumuman pada lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, papan pengumuman di wilayah
pemerintah setempat dan melakukan konsultasi publik kepada masyarakat terkena
dampak.
|
Pihak yang Terlibat Penyusunan AMDAL
Siapa pihak-pihak
terkait dalam penyusunan AMDAL
1. Pemrakarsa
Orang atau badan hukum
yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha/kegiatan yang akan
dilaksanakan. Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa
konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah
memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya.
2. Komisi penilai
Komisi yang bertugas
menilai dokumen AMDAL.
3. Masyarakat yang berkepentingan
Masyarakat yang
terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan
alasan-alasan seperti kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau
kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau
faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan
dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan
masyarakat pemerhati.