Thursday, 9 April 2015

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT WASSIDIK POLDA JABAR


STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT

I.          PENDAHULUAN
1.         Umum
a.        Dalam rangka pelayanan pengawasan penyidikan oleh Pengawas Penyidikan sebagai bagian dari pelayanan penyidikan oleh penyidik diperlukan suatu Standar Operasional Prosedur  Penanganan pengaduan masyarakat;
b.        Untuk terwujudnya penyidikan yang profesional, proporsional, transparan dan akuntabel diperlukan penjaminan kualitas pelayanan penyidikan oleh Pengawas Penyidik terhadap pengaduan masyarakat baik yang datang langsung ke pelayanan pengaduan masyarakat Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) maupun melalui surat pengaduan, fax, email dan komunikasi elektronik lainnya;
c.         Pengaduan dari masyarakat akan pelayanan penyidikan dan pelayanan pengawasan penyidikan, termasuk di dalamnya perilaku (etika) profesi, dilakukan pengecekan dan atau pengujian kebenaran faktual dari pengadu melalui instrumen penelitian surat pengaduan atau berkas-berkas pengaduan;
d.     Bahwa. . . . .

d.      Bahwa Biro Pengawasan Penyidikan Rowassidik Bareskrim Polri, Bagian Pengawasan Penyidikan (Bag. Wassidik) Polda dan fungsi pengawasan   penyidikan   Polres/Polresta   dan   pengemban  fungsi pengawasan   pada   bertugas   melaksanakan  pelayanan   pengadu dengan melakukan penelitian, menindaklanjuti dan menyampaikan kepada pengadu, baik secara lisan maupun tertulis dengan memberikan/mengirim surat tentang pelayanan tindak lanjut;
e.        Hasil penelitian atas surat/berkas surat pengaduan masyarakat yang telah diadministrasikan, mendapat disposisi dari Atasan Penyidik, ditindaklanjuti oleh Pengawas Penyidikan;
f.  Atasan Penyidik melaksanakan pengawasan melekat dengan cara melakukanpengawasan dan pengendalian secara langsung pelaksanaan penyelidikan dan administrasinya, pelaksanaan penyidikan dan administrasinya, terhadap olah TKP (tempat kejadian perkara), rekonstruksi/reka ulang, penanganan penahanan dan barang bukti, seluruh tindakan upaya paksa dan tindakan lain berkaitan dengan kegiatan penyelidikan/ penyidikan;
g.    Pasca dilakukan penelitian terhadap surat/berkas surat pengaduan oleh Pengawas Penyidikan, akumulasi hasil penelitian, yaitu stimulasi kajian akademis dan mengacu manajemen penyidikan, diberikan petunjuk atau arahan sebagai wujud dari rangkaian pembinaan fungsi reserse kepada penyidik melalui surat atau surat tanggapan dan atau dapat melalui koordinasi atau komunikasi media elektronik yang ada.
2.         Dasar :
a.   Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP;
b.  Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
     Indonesia;
c.   Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
d.   Peraturan Kapolri No. 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja
    pada tingkat Mabes Polri (lampiran “Q” Bareskrim Polri);
e. Peraturan. . . . .

e.        Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri;
f.          Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen penyidikan Tindak
      Pidana.
3.         Maksud dan tujuan
a.        Maksud
Sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan terhadap pengaduan masyarakat berkaitan dengan kompetensi penyidikan tindak  pidana.
b.        Tujuan
1)        Memberikan pelayanan kepada masyarakat atas pengaduannya agar terwujud penyidikan tindak pidana yang dapat memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum.
2)        Terwujudnya pelayanan penegakan hukum oleh penyidik Polri yang profesional, proporsional, transparan dan akuntable. 
4.         Ruang Lingkup

Meliputi penanganan pengaduan masyarakat yang termasuk dalam kompetensi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dan meneruskan pengaduan masyarakat yang tidak termasuk dalam kompetensi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

Thursday, 2 April 2015

Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah Pasal 139 Bagian Keempat Dit Reskrimsus



Bagian Keempat
Ditreskrimsus

Pasal 139

(1)       Ditreskrimsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah  Kapolda.

(2)       Ditreskrimsus bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, koordinasi, pengawasan operasional, dan administrasi penyidikan PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ditreskrimsus menyelenggarakan fungsi:
a.         penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polda;
b.         penganalisisan kasus beserta penanganannya,serta mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Ditreskrimsus; 

c.         pembinaan teknis, koordinasi, dan pengawasan operasional, serta administrasi penyidikan oleh PPNS;
d.         pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana khusus di lingkungan Polda; dan
e.         pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditreskrimsus.

Pasal 140

(1)       Ditreskrimsus dipimpin oleh Dirreskrimsus yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.

(2)       Dirreskrimsus dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirreskrimsus yang bertanggungjawab kepada Dirreskrimsus.           

Pasal 141

Ditreskrimsus terdiri dari:
a.        Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
b.        Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal);
c.         Bagian Pengawas penyidikan (Bagwassidik);
d.        Seksi Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, disingkat Sikorwas PPNS; dan
e.        Sub Direktorat (Subdit).

Pasal 142

(1)     Subbagrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf a bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Ditreskrimsus.

(2)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
a.         penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
b.         pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
c.         pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
d.         pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan;
e.         pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
f.               penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu oleh:
a.      Urren, yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan menyusun LAKIP Satker, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bidang Reskrimsus di lingkungan Polda;

b.      Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik;

c.       Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan; dan

d.      Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam.

Pasal 143

(1)       Bagbinopsnal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf b bertugas:
a.         melaksanakan pembinaan Ditreskrimsus melalui analisis dan gelar perkara beserta penanganannya;
b.         mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan;
c.         melaksanakan latihan fungsi, serta menghimpun dan memelihara berkas perkara yang telah selesai diproses dan bahan literatur yang terkait; dan
d.         mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditreskrimsus.

(2)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)Bagbinopsnal menyelenggarakan fungsi:
a.      penganalisisan dan pengevaluasian pelaksanaan tugas Ditreskrimsus;
b.      pengkoordinasian pemberian dukungan operasional ke kesatuan kewilayahan;
c.       pelatihan fungsi dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, serta pengarsipan berkas perkara;
d.      pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditreskrimsus; dan
e.      perencanaan operasi,  penyiapan administrasi operasi, dan pelaksanaan Anev operasi.

(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)Bagbinopsnal dibantu oleh:
  
a.         Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal), yang bertugas menyelenggarakan pelatihan fungsi, pengarsipan berkas perkara, dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan; dan
b.         Subbagian Analisa dan Evaluasi (Subbaganev), yang bertugas menganalisis dan mengevaluasi kegiatan Ditreskrimsus, serta mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi.

Pasal 144

(1)       Bagwassidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf c bertugas melakukan koordinasi dan pengawasan proses penyidikan tindak pidana di lingkungan Ditreskrimsus, serta menindaklanjuti terhadap pengaduan masyarakat yang terkait dengan proses penyidikan.

(2)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagwassidik menyelenggaralan fungsi:
a.         pengawasan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh Subdit pada Ditreskrimsus;
b.         pelaksanaan supervisi, koreksi, dan asistensi kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;
c.         pengkajian efektivitas pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana melalui penyelenggaraan gelar perkara;
d.         pemberian saran masukan kepada Dirreskrimsus terkait dengan hasil pengawasan penyidikan, termasuk menjawab pengaduan masyarakat; dan

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Bagwassidikdibantu sejumlah Unit dan sejumlahpenyidik utama yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Bagwassidik.


Pasal 145

(1)       Sikorwas PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf d bertugas melaksanakan koordinasi dan pengawasan penyidikan termasuk pemberian bimbingan teknis dan taktis serta bantuan konsultasi penyidikan kepada PPNS.

(2)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sikorwas PPNS menyelenggarakan fungsi:
a.         pengkoordinasian dan pengawasan penyidikan kepada PPNS di daerah hukum Polda;
b.         pemberian bimbingan teknis dan taktis penyidikan kepada PPNS; dan
c.         pemberian bantuan konsultasi penyidikan kepada PPNS.
(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sikorwas PPNS dibantu oleh;
          a.      Subseksi Bantuan Penyidikan (Subsibansidik), bertugas memberikan                  bantuan konsultasi penyidikan kepada PPNS; dan
          b.      Subseksi Pembinaan Kemampuan (Subsibinpuan), bertugas memberikan
                 pembinaan dan bimbingan teknis dan taktis kepada PPNS
        


Pasal 146

(1)       Subdit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf e bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang terjadi di daerah hukum Polda.

(2)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subdit menyelenggarakan fungsi:
a.         penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang terjadi di daerah hukum Polda;
b.         pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana; dan
c.         penerapan manajemen anggaran, serta manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.


(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditdibantu olehsejumlah Unit, yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Subdit.
luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com